TASLABNEWS, ASAHAN- Ada yang aneh dalam pembayaran pengerjaan proyek bronjong di Desa Gajah Sakti dengan nilai Rp801 juta. Meski volume pejerjaan mengalami kekurangan fisik dan tak sesuai kontrak, tapi pihak rekanan/kontraktor (CV AN)
menerima pembayaran 100 persen. Artinya pekerjaan dianggap selesai tanpa ada permasalahan.
Salinan hasil audit BPJ, insert Menlu BEM UNA Saiful. |
Itu dikatakan Menlu BEM UNA Saiful Rangkuti kepada taslabnews, Rabu (3/7).
Menurut Saiful sesuai temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan ternyata volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak nomor: 660.8/PK/PPK-PJLP, PJ&PT2B/APBD/2017.
Dimana pihak PUPR membayar rekanan dalam 2 termin yakni: nomor SP2D: 0002989/SP2D/4/PPKD/2017 tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp240.367.200.
Kemudian pembayaran tahap kedua dilakukan pihak Dinas PUPR ke rekanan dengan nomor SP2D:0004718/SP2D/PPKD/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp560.856.800.
Total pembayaran yang sudah dilakukan kepada rekanan Rp801.224.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK didampingi pihak penyedia jasa, PPK dan PPTK terdapat kekurangan volume pekerjaan.
“Kalau BPK menemukan ada kekurangan volume pekerjaan kenapa pihak dinas PUPR membayar rekanan 100 persen. Ada apa ini?” ucapnya. (syaf)