TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungbalai diduga fiktif dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Hasil audit BPK tentang keuangan Pemko Tanjungbalai tahun anggaran 2018, insert Kacak Alinso. |
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Kacak Alonso kepada taslabnews, Rabu (10/7).
Menurut Kacak, sesuai temuan BPK nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, bukti belanja bahan habis pakai dan belanja bahan material sebanyak 7 kwitansi sebesar Rp194 juta lebih.
BACA BERITA LAINNYA:
Mencuri di MTS Al-Jam’iyyatul Washliyah Kualo Silo Bestari, Darmawan Diciduk
Selundupkan 12 Kg Sabu Dibayar Rp100 Juta, 4 Warga Tanjungbalai Disidang
BMKG: Asahan, Labuhanbatu, Siantar dan Tobasa Berpotensi Hujan Petir & Angin Kuat
Dana itu digunakan untuk belanja pada Perusahaan Daerah (PD) untuk pembelian souvenir kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata.
Namun menurut Kacak, saat BPK melakukan konfirmasi pada pemilik PD, ternyata pihak PD mengaku tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah menerima pembayaran atas pembelian souvenir kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata.
“Aneh lah bang, katanya anggarannya untuk beli pembelian souvenir kerang, plakat, tas berlogo dan cinderamata. Tapi pihak yang menjual mengaku tak pernah menerina pesanan atau pembayaran. Ini artinya fiktif pembeluannya. Jelas-jelas pidana ini,” ucap Kacak.
Kacak sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Menurur Kacak itu karena kurangnya pengawasan dari Sekda, Wakil Walikota dan Waki Kota Tanjungbalai.
“Jelas ini kesalahan dari para pejabat Pemko Tanjungbalai seperti Sekda, Wakil Walikota dan Waki Kota Tanjungbalai yang kurang mengawasi bawahannya. Kita harapkan kasus ini segera dituntaskan,” ucap Kacak.
Sementara Walikota Tanjungbalai M Syahrial saat dikonfirmasi soal temuan BPK tahun anggaran 2018 tidak mau menjawab. Meskipun pada whastapp nya tercentang tanda biru yang menandakan konfirmasi sudah dibacanya. (Syaf)