TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ada indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek renovasi gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Tanjungbalai tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp1,4 miliar lebih.
Kacak Alonso. |
Dimana menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut, ada kekurangan volume dalam pengerjaannya.
Itu dikatakan aktivis di Kota Tanjungbalai Kacak Alonso kepada taslabnews, Kamis (11/7).
BACA BERITA LAINNYA
Tolak Berhubungan Badan Sejenis, Warga Palas Dibunuh Pria Asal Riau Ini
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Asisten Afdeling 9 PTPN IV Air Batu Dilahap si Jago Merah
Kacak mengatakan, sesuai temuan BPK nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV PS.
Ada pun anggaran pengerjaannya sebesar Rp1.453.597.000. Hal itu sesuai kontrak kerja nomor:050/007/SPP/PSPA-PUPR/APBD 2018 tanggal 13 September 2018.
Dalam kontrak kerja disebutkan pengerjaan dilakukan dalam 100 hari kerja yakni sejak 13 September 2018 hingga 21 Desember 2018.
Addendum penambahan pelaksanaan hingga 50 hari kerja atau sampai 9 Februari 2019.
Dalam pengerjaan itu pihak dinas PUPR Tanjungbalai telah membayarkan kepada rekanan sebesar Rp1.017.517.900. Terakhir dengan SP2D nomor: 0565/PUPR/SP2D-LS/2018.
Sedangkan sisa pekerjaan yang belum dibayarkan kepada pihak tekanan Rp436.079.100.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK dan perwakilan inspektorat serta rekanan tanggal 23 Mie 2019 terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berindikasi merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kacak menilai, hal ini terjadi akibat minimnya pengawasan yang dilakukan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Walikota Tanjungbalai M Syahrial melalui whatsapp, Syahrial enggan menjawab. (syaf)