TASLABNEWS, ASAHAN –Tersangka Jumasri alias Jum (42) sempat membatalkan rencana membakar ibu tirinya, Waginem yang lumpuh, saat mendengar azan maghrib.
Hal itu terungkap pada gelar pra-rekonstruksi kasus pembakaran ibu tiri yang berujung kematian dengan tersangka Jumasri alias Jum (42), Senin (8/7/2019) siang.
Jumasri mengaku rencana membakar korban, yang dilakukan oleh pemeran pengganti, berawal ketika dirinya dimaki korban karena listrik di kamarnya berasal dari dalam rumah orangtuanya.
“Pas itu aku bilang sama bapakku, listrik kuambil dari dalam rumah orang itu. Bapakku trus bilang sama dia (korban). Kudengar dari jauh, bapakku dimaki dia. Gak lama bapakku jumpai aku lagi, dilarangnya, karena bapak bilang dia marah,” tutur tersangka.
“Kudatangi dia, kutanya kok marahi bapakku, dia bilang karena dia yang bayar listrik. Dari mana dia yang bayar, sementara dia cacat, kan uang bapakku (bayar listrik),” terang Jumasri.
“Senin (24/6/2019) itu dah kubeli kian minyak (pertalite) mau bakar dia (korban). Kubeli (Rp) 20 ribu, itupun masih utang (Rp) 10 ribu. Tapi pas itu Azan Maghrib, jadi sadar aku, kubatalkan, kusimpan minyak ke kamarku,” terang Jum.
Pada adegan ke-13, niat membakar korban timbul kembali ketika pelaku bertanya kepada korban yang saat itu duduk sendiri di dapur rumah korban, Selasa (25/6/2019).
“Besok paginya, aku bagus nanya dia (korban), bapak kemana, dia malah maki aku sama bapakku. Dibilangnya aku anak anjing dan bapakku juga anjing. Kubilang jangan ngomong gitu, nanti kubakar,” urai tersangka.
Berita terkait:
“Aku malah ditantangnya, langsung kusiramlah. Trus kuambil kayu yang ada kain di ujungnya, kusiram minyak, kubakar trus kulempar ke dia. Gitu terbakar aku kabur,” aku pelaku dihadapan penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka yang duduk di kursi roda, akibat kedua kakinya ditembak polisi, memerankan 17 adegan, mulai dari perencanaan pembakaran hingga peristiwa terjadinya pembakaran yang menewaskan ibu tirinya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan Pra-Rekonstruksi tersebut di gelar di lokasi kejadian di Desa Sidomulyo Kecamatan Pulau Bandring, Asahan.
“Kegiatan ini digelar di tempat kejadian perkara dengan 17 adegan. Empat adegan lainnya berada di lokasi lain, seperti SPBU tempat tersangka membeli bensin dan lokasi pelarian tersangka,” ujar Ricky didampingi Kanit Jahtanras Ipda Mulyoto usai kegiatan di lokasi.
Ricky juga menyebutkan kegiatan tersebut bertujuan untuk menguatkan penyidik dalam menentukan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka Jumasri. Dalam pra-rekonstruksi ini dihadirkan dua orang saksi.
“Yang jelas ini kami buat untuk meyakinkan pembuktian Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana tersangka terhadap ibu tirinya,” jelasnya.
Ricky juga menceritakan sebelum membakar Waginem, Jumasri sempat membatalkan rencana yang aksinya pada Senin (24/6/2019).
Berita lain:
“Dari pra-rekonstruksi tadi terungkap, bahwa aksi tersangka sempat tertunda karena Azan Maghrib. Dan pembakaran terhadap korban baru dilakukan tersangka besok paginya,” ungkapnya.
Usai pra rekonstruksi, pelaku menyapa beberapa warga sembari meminta maaf.
“Maafkan aku ya lek. Maafkan aku karena sudah buat malu kampung kita,” ucap pelaku.(chan/mom)