TASLABNEWS, MEDAN – Karena menyimpan atau memiliki 40 bal daun ganja kering di rumahnya, buruh bangunan, Julpan (38) diangkut personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka Julpan. |
Warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ini mengaku ganja tersebut bukan miliknya, namun milik temannya warga Aceh, Selasa (9/7/2019).
Diuraikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, penangkapan tersangka atas informasi warga tentang peredaran narkoba jenis daun ganja di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian, Personel Satnarkoba menuju lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan. Melihat petugas masuk ke dalam rumahnya, Julpan langsung melarikan diri.
“Petugas langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi penggerebekan,” ujar Ikhwan.
Selanjutnya, bersama Kepala lingkungan setempat, personil melakukan penggeledahan dan menemukan satu goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering serta satu ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.
“Selain tersangka Julpan dan 40 Bal daun ganja kering, turut diamankan dua pria bernama Udin dan Muhammad Isan Nasution,” pungkas Ikhwan.
Berita lain:
Terpisah, tersangka Julpan mengungkapkan bahwa ganja itu milik temannya warga Aceh. Rumahnya dijadikan gudang oleh temannya itu yang dikenalnya beberapa tahun lalu.
“Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal,” ujar Julpan.(mom)