TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Resah atas kegiatan transaksi narkoba jenis sabu Budi Dharma Marpaung (43), warga melaporkan perbuatannya ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka Budi Dharma Marpaung diamankan di Polres Tanjungbalai. |
Warga jalan Tomat, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini pun diciduk petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 19.00 Wib, dari depan rumahnya.
Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH, Kamis (4/7/2019), membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap kegiatan tersangka.
“Kejadian berawal dari informasi warga yang resah atas peredaran narkoba di daerah tersebut, kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Sesuai dengan laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan penangkapan tersangka di kediamannya,” ujar Adi Haryono.
Dari tempat duduk saat tersangka ditangkap, ditemukan 1 klip plastik yang diduga berisi sabu.
Barang bukti yang disita dari tersangka. |
Kemudian, saat petugas menggeledah badan tersangka, di saku celana depan sebelah kirinya terdapat lagi 1 bungkusan plastik makanan yang didalamnya berisi 3 bungkus diduga sabu.
Dengan demikian, dari tersangka berhasil diamankan Narkoba diduga jenis shabu-shabu sebanyak 4 bungkus plastik dengan berat 1,05 gram.
Berita lainnya:
“Selain itu petugas juga menyita 20 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Samsung warna biru dan uang tunai senilai Rp267.000,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.(ign/mom)