TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tiga tersangka spesialis pencurian sepedamotor, fi Kota Tanjungbalai diringkus polisi, Rabu (3/7/2019) kemarin. Ketiga tersangka yakni Indra Syahputra (23), Putra Arnanda S (22) dan Dian Ashari (29).
3 tersangka pencuri sepedamotor di Tanjungbalai. |
Ketiganya ditangkap hanya berselang 6 jam setelah beraksi melarikan satu unit Yamaha N-MAX BK 6798 VBK milik Windy Try Redzky Tambunan (22), warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Aksi pencurian itu terjadi ketika mahasiswi tersebut berkunjung ke rumah salah seorang temannya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Rabu (3/7/2019) siang.
BACA BERITA LAINNYA:
Pulang Belanja Sabu di Tanjungbalai, Ibu Asal Labusel Ditangkap di Labura
Hisap Ganja, Oknum Polisi di Palas Ditangkap Personel Polres Tapsel
Namun, ketika hendak pulang pada malam harinya, Windy tak lagi melihat sepedamotor yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah temannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya Jumat (5/7/2019) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/16/Vl/2019/Res T.Balai/Sek T Nibung, oleh Windy Try Redzky Tambunan, tanggal 3 Juli 2019.
“Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Teluk Nibung,” sebut Irfan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung segera melakukan penyelidikan ke TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.
“Hasilnya, kurang dari 6 jam, personel berhasil mengungkap komplotan pencurian sepedamotor ini. Ironisnya, salah seorang dari tersangka adalah kerabat korban,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepedamotor Honda Vario BK 2484 QAH yang digunakan ketiga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, para pelaku ternyata sudah lebih dulu berada di lokasi.
“Niat ketiga tersangka ini muncul ketika melihat korban memarkirkan sepedamotornya tersebut. Dari situ pula, tersangka DA kemudian beranjak dari lokasi menuju ke rumahnya untuk mengambil kunci T,” katanya.
Selanjutnya, setelah membawa kunci letter T, Dian merusak kunci kontak motor Yamaha N-Max dan berhasil membuka kunci stang.
Namun ternyata, mesin motor tida bisa dinayalakan karena remotenya masih dipegang korban yang sedang berada di dalam rumah temannya.
Melihat Dia tidak berhasil menyalakan mesin Yamaha N-Max tersebut, Indra dan Putra kemudian berinisiatif mendorong menggunakan Honda Vario BK 2484 QAH, yang dikendarai mereka.
Tindakan itu berhasil membawa motor milik Windy ke sebuah rumah di Jalan Baru untuk disembunyikan sementara.
Namun, diduga untuk menghilangkan jejak, mereka kemudian kembali ke lokasi semula hingga akhirnya ditangkap polisi.
“Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolsek Teluk Nibung. Tersangka dijerat pasal 363 subs 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (mjc/int/syaf)