TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Satpol Air Polres Tanjungbalai mengamankan satu unit kapal nelayan jenis pukat cumi bernama KM Hati M Jaya bermesin Dompeng dengan kekuatan 30 GT, Sabtu (13/7) sekitar pukul 12.30 Wib. Kapal tersebut membawa 9,6 kg dan 9.820 pil ekstasi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menggelar konfrensi pers. |
Kapal tersebut diamankan saat sandar di warung terapung di muara Sungai Asahan, persisnya di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai juga berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Sufian Hadi (45), warga Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai Asahan dan 5 handphone merek Nokia dan Samsung.
BACA BERITA LAINNYA
Satu Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan Batal Berangkat Karena Sakit
Terlibat Penyelundupan 81,8 Kg Sabu di Asahan, 3 Warga Tanjungbalai Diringkus Rp2,5 M Disita
Satpol Air Tanjungbalai Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Narkoba
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam keterangan persnya di Kantor Satpol Air Polres Tanjungbalai, Senin (16/7).
Didampingi Kasatpol Air AKP Agung Basuni, Wakil Kapolres Kompol E B Sinaga, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dan Kasubbag Humas AKP A D Panjaitan, Kapolres AKBP Irfan Rifai mengatakan, bahwa terhadap seluruh barang bukti tersebut sudah dilakukan uji laboratorium dan terbukti adalah Narkoba.
Sementara, lanjutnya, terhadap ke-5 unit handphone tersebut akan diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas Satpol Air melakukan penangkapan karena curiga melihat kapal KM Hati M Jaya yang baru sandar di warung terapung akan tetapi tidak dilengkapi dengan lampu sorot sebagaimana kapal nelayan jenis penangkap cumi.
Saat petugas menyandar ke kapal KM Hati M Jaya yang sedang sandar diwarung terapung tersebut, tiga dari empat orang awak kapalnya langsung melompat ke dalam sungai dan melarikan diri.
Namun demikian, petugas berhasil mengamankan satu orang lagi awak kapalnya atas nama Sofian Hadi dan dijadikan sebagai tersangka.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya berupa 9,6 kilogram sabh 9.820 butir pil ekstasi warna merah dan hijau, 5 unit handphone merek Nokia dan Samsung serta satu unit kapal kayu KM Hati M Jaya GT 30 dengan mesin Dompheng di amankan ke Markas Satpol Air Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Irfan Rifai menambahkan, tersangka Sofian Hadi akan dijerat dengan Pasal 112, 113 dan 114 dari UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun kurungan dan maksimalnya hukuman mati.
Sedangkan, terhadap ketiga orang awak kapal lainnya yang berhasil melarikan diri namun sudah diketahui identitasnya itu, akan terus dilakukan pencarian. (ign/syaf)