TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti membawa Narkotika bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 kilogram, Munawir alias Nawir (30), seorang tenaga kerja (TKI) ilegal atau tanpa dokumen resmi diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
(Ignatius Siagian/taslabnews.com)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konprensi pers penangpan 8 kg sabu. |
Munawir alias Nawir merupakan warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD.
Ia ditangkap dari tangkahan swasta milik Halim, di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (24/7/2019) sekitar pkl 17.00 WIB.
BACA BERITA LAINNYA:
Musa Rajeckshah Tunjukkan Kepiawaian Jumping di Drag Bike Simulator
Awalnya personil Sat Intelkam mendapat informasi tentang adanya beberapa orang TKI Illegal yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Negara Malaysia yang diduga membawa Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan swasta milik Halim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, seluruh TKI Ilegal, ada sebanyak 43 orang, serta tekong kapal langsir atas nama Awaluddin (40), warga Jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diamankan ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukanlah satu tas milik dari salah seorang TKI ilegal atas nama Munawir alias Nawir (30) berisikan 6 bungkus kemasan Milo dan 2 bungkus kemasan yang di lakban warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM dalam acara konfrensi pers di Polres Tanjungbalai, Kamis (25/7).
Masih dari Irfan Rifai, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti berupa test kit urine, ternyata hasilnya positif mengandung Methamfethamine.
Kepada petugas, Munawir mengaku, bahwa tas yang berisi diduga sabu tersebut adalah titipan dari seorang laki-laki di Malaysia berinisial CM untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dan diserahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp5 juta.
“Setelah barang tersebut diserahkan tersangka kepada seseorang yang akan datang menjemput setibanya di Kota Tanjungbalai, saat itulah tersangka akan menerima upahnya sebesar Rp5 juta itu. Namun, upah belum diterima, tersangka bersama dengan teman-temannya sudah keburu tertangkap personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai,” ucap Irfan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Munawir alias Nawir dan Awaluddin selaku tekong kapal akhirnya diamankan di Mako Polres Tanjungbalai.
Termasuk barang buktinya berupa 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu, dengan rincian 2 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna merah dan 6 bungkus plastik kemasan merk Milo dengan berat kotor total sekitar 8 kg, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo, 1 passport atas nama Munawir alias Nawir.
Sementara, 42 TKI ilegal lainnya terdiri dari 31 orang laki-laki, 11 orang perempuan dan 1 orang balita telah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai.
Turut hadir dalam acara konfrensi pers tersebut antara lain Sat Intelkam, Sat Res Narkoba, Sat Reskrim, Sat Polairud dan Kasubbag Pers Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)