TASLABNEWS, SAMOSIR-Masih ingat kasus Brigadir Sofiyan warga Tanjungbalai yang bertugas di Polres Samosir dan temanya Alwi yang ditangkap di Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu 14,87 kg, oknum dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Brigadir Sofyan dan temannya Alwi. |
Dipersidangan disebutkan, Sofiyan yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir.
BERITA TERKAIT:
Bawa 15 Kg Sabu, Brigadir Polisi Asal Tanjungbalai Diancam Hukuman Mati
Bawa 15 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Oknum Brigadir Polisi dan Temannya Diringkus di Siantar
Sementara Alawi merupakan di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Dalam persidangan, Senin (1/7/2019) JPU Mutiara Deliana disebutkan, saat menjalankan aksinya Brigadir Sofiyan tidak sendirian. Dimana Sofiayan dibantu Alawi Muhammad alias Otong ( 21).
JPU Mutiara Deliana menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Hasil Temuan BPK, Ada Indikasi Kecurangan Pembangunan Rusunawa di Kisaran
9 Pengunjung Studio 21 Diamankan, Hasil Tes Urine 6 Positif Pakai Narkoba
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib.
Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai.
Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematangsiantar.
Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dalam agenda membacakan pembelaan dari terdakwa. (mtc/int/syaf)