TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Empat warga Tanjungbalai yang jadi terdakwa penyeludupan 12 kilogram sabu asal Malaysia masing-masing Iskandar alias Baek, Selamat Frengky Sianipar, Jefri Fikri alias Jepri dan Amar Faudal alias Amar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (9/7/2019) sore.
Dua dari empat terdakwa narkoba di Tanjungbalai. |
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rizal, Hakim Anggota Widia Astuti dan Danil Sitepu disebutkan, Iskandar alias Baek yang tercatat sebagai nakhoda kapal adalah otak pelaku penyeludupan 12 kilogram sabu yang dikendalikan dari Malaysia.
Fakta itu diperkuat terdakwa Selamat Frengky Sianipar yang mengaku sebelumnya telah direkrut Iskandar untuk dijadikannya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) nya.
BACA BERITA LAINNYA:
Tunjangan Keluarga dan Beras untuk Ketua dan Anggota DPRD Batubara Tak Sesuai Ketentuan
Asahan ‘Surganya Korupsi’ di Sumut, Terbukti Rugikan Negara, Rekanan Tak Tersentuh Hukum
“Saya diajak Iskandar ke Malaysia, selama ini dia kerjanya sebagai tekong (nakhoda) membawa TKI dari Malaysia ke Indonesia. Setibanya di Malaysia saya ketemu dengan Mando dan diberikannya bungkusan yang isinya semula tidak saya ketahui. Sesampainya di Tanjungbalai, saya baru tau kalau bungkusan itu berisi sabu sebanyak 12 kilogram,” beber Frengky.
Frengky juga mengaku bahwa Iskandar orangnya tertutup soal upah yang didapat mereka dari Mando untuk penjemputan sabu tersebut dari Malaysia menuju Tanjungbalai.
“Saya tidak tau berapa upahnya dan si Iskandar ini tidak memberitahukannya padahal dia yang semula memberitahukan ke saya bahwa kami pergi ke Malaysia untuk menjemput sabu,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Iskandar mengakui semua perbuatannya dalam serangkaian penyeludupan sabu asal Malaysia.
“Yang ketangkap ini untuk yang ketiga kalinya. Dua kali lolos. Sabu seberat 12 kilogram itu saya bawa dari Malaysia dengan mengunakan sampan bersama Frengky. Di Malaysia saya bertemu dengan Mando yang langsung menyerahkan satu goni (karung) berisi sabu,” jelasnya.
Menurut Iskandar, mereka bertolak dari Malaysia menaiki kapal nelayan tradisional.
Setibanya di Tanah Air, dia dan Frengky kemudian membawa 12 kilogram sabu tersebut ke kawasan Pantai Olang, Tanjungbalai.
“Setibanya dari Malaysia ke Pantai Olang, saya langsung menelpon Jefri. Sebelum dia datang dari Aceh, sabu itu saya letakkan di hutan sambil menunggu kedatangannya hingga 6 jam. Begitu dia (Jefri) datang bersama temannya, saya langsung menyerahkan 12 bungkusan sabu tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, sebagai upah membawa 12 kilogram sabu itu, Iskandar mengaku dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp100 juta dari bosnya Mando, dengan catatan apabila barang haram tersebut sudah berhasil dibawa terdakwa Jefri Fikri alias Jefri ke Medan.
“Untuk yang pertama, [membawa] sebanyak 1 kilogram sabu dengan upah Rp30 juta pernah saya terima dan yang kedua sebanyak 2 kilogram. Sedangkan jarak penjemputannya, seingat saya, hanya berjarak lebih kurang tiga bulan,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan tersebut Iskandar juga menceritakan keinginannya untuk membeli satu unit kapal nelayan tradisional yang telah dikabulkan oleh bosnya Mando.
Belakangan, kapal nelayan itu digunakannnya sebagai alat transportasi untuk penjemputan 12 kilogram sabu tersebut.
“Sampannya saya beli sebulan sebelum penjemputan sabu dan uang pembelian sampan sebesar Rp18 juta itu saya peroleh dari Mando melalui Jefri,” pungkasnya. (mmc/int/syaf)