TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata pembayaran ganda/fiktif dari anggaran Rp28 miliar lebih yang dikucurkan Pemko Tanjungbalai untuk perjalanan dinas tahun 2017 bukan hanya diterima anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pembayaran doubel untuk perjalanan dinas fiktif juga diterima pihak Bappeda, BKD dan Dinas Pendudikan.
Bukti temuan BPK. |
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin kepada taslabnews, Rabu (01/7).
Menurut Kacak, dalam temuan BPK nomor: 64.C/LHP/VXIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan, pada tahun 2017 dianggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah dan dalam daerah bagi anggota DPRD Tanjungbalai dan 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp28.817.154.253.
BACA BERITA LAINNYA:
Ini Wajah Pencuri Sepedamotor Karyawati Indomaret di Tanjungbalai
Dalam Waktu Singkat, Petugas Tembak Kaki Pembunuh Istri Pendeta
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui ada dua kegiatan perjalanan dinas pada saat bersamaan (perjalanan fiktif) dan penerimanya anggota DPRD, BAPPEDA, BKD dan Disdik.
Menurut Kacak, akibat pembayaran ganda ini negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kacak menambahkan, besaran anggaran perjalanan dinas fiktif yang diserahkan ke DPRD, BAPPEDA, Disdik dan BKD bervariasi mulai Rp3 jutaan sampai Rp25 jutaan.
“Beda-beda bang besaran dana yang diterima tapi yang terbesar di DPRD. Memang dari Rp28 miliar dana perjalanan dinas yang diterima DPRD dan SKPD itu tidak semuanya fiktif. Hanya saja ada yang fiktif. Nah yang fiktif itu yang kita minta untuk diperiksa polisi,” ucapnya. (Syaf)