TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Ternyata dari 42 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diserahkan Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Petugas Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan menemukan 2 TKI ilegal membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2.000 Gram (2 KG).
Tersangka Baihaqi A Rahman dan Adlin diapit personil Polres Tanjungbalai. |
Kedua TKI illegal tersebut, Baihaqi A Rahman (37), warga Dusun Suka Damai Kelurahan Dama Tutong Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan Adlin (31), warga Dusun Tgk Syiah Kelurahan Ujung Baroh B Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tas ransel masing kedua TKI Illegal tersebut, petugas Imigrasi menemukan 1 bungkus kemasan minuman Cokelat Milo yang dilapis dengan lakban warna kuning yang didalamnya ternyata berisi sabu seberat 1 Kilogram.
Atas penemuan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai – Asahan, Huntal H Hutauruk langsung melaporkan temuan tersebut ke Polres Tanjungbalai.
“Sabu yang kita temukan dari kedua orang TKI illegal itu sebanyak 2 KG, yang disimpan dalam tas ranselnya, masing-masing 1 Kilogram,” ujar H Hutauruk, Jumat (26/7/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka. |
Hal itu juga dibenarkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK MM, yang langsung bergerak ke Kantor Imigrasi setelah menerima informasi bersama dengan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kasat Intelkam AKP Usrat Aminullah dan Kasat Polair AKP Agung Basuni serta personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal di Pantai Baru, Kuala Lumpur – Malaysia untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang berinisial LU setibanya di Langsa, Aceh,” kata Irfan Rifai.
“Apabila sabu tersebut berhasil diserahkan ke tangan LU, maka pada saat itulah LU akan memberikan upah mereka, masing-masing sebesar Rp30 Juta,” terang Kapolres Tanjungbalai.
Untuk pengusutan lebih lanjut, imbuh Irfan Rifai, kedua orang TKI illegal tersebut langsung digelandang dari Kantor Imigrsai ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Berita terkait:
Selundupkan 8 Kg Gram Sabu, TKI Ilegal Asal Aceh Ditangkap Personil Polres Tanjungbalai
Seperti diketahui, pada hari Rabu (24/7/2019) lalu, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan satu unit kapal dari tangkahan swasta milik Halim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai bermuatan 43 orang TKI Illegal.
Dan 1 orang diantara TKI Illegal tersebut yakni Munawir alias Nawir (30) terpaksa diamankan karena terbukti membawa Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu sebanyak 8.000 Gram (8 KG).
Berita lainnya:
Sementara, terhadap 42 orang TKI ilegal lainnya, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai – Asahan guna dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Kini Baihaqi A Rahman dan Adlin menyusul temannya Munawir alias Nawir (30) yang sudah lebih dahulu ditahan. (ign/mom)