TASLABNEWS, TAPTENG-Pasangan suami istri DP (20) dan istrinya NN (18) tersangka pembunuh Santi Malau Pegawai Bank Syariah Mandiri di Tapteng mempragakan 25 adegan dalam rekontruksi yang digelar pihak Polres Tapteng.
Tersangka mempragakan rekontruksi pembunuhan Santi Malau. |
Rekonstruksi dilaksanakan di kamar kos korban di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara disaksikan ratusan warga, Selasa (2/7/2019).
BERITA TERKAIT
Santi Malau Dibunuh Karena Tidak Berikan Pinjaman Rp200 Ribu kepada Tersangka
Pegawai Bank Syariah Mandiri Tapteng Diduga Dibunuh, Ada Luka Bekas Cekikan di Leher
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar kepada wartawan menjelaskan, dalam rekonstruksi ini, kedua tersangka melakukan 25 adegan.
Adegan dimulai dari tersangka DP mengambil tali jemuran, sekira pukul 19.00 WIB. Tali rapiah itu diambil tersangka dari sekitar kamar yang ditempati tersangka bersama istrinya, yaitu kamar nomor 5.
BERITA LAINNYA:
Jasad Ilham Syahputra Ditemukan 2 KM dari Lokasi Tenggelamnya
2 Mahasiswi STIE Sultan Agung Ditabrak Truk, 1 Tewas, 1 Luka-luka
Tersangka DP kemudian mengantongi tali jemuran itu, lalu pergi makan ke warung yang tidak jauh dari kos-kosan.
“Setelah itu tersangka DP duduk sambil merokok diujung komplek kos-kosan. Tak berapa lama, korban Santi Defi Malau datang diantar temannya dan langsung menuju kamar koban nomor 3,” ujar Iptu Rensa.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DP mendatangi kamar korban. Saat itulah, tersangka bermaksud untuk meminjam uang dari Santi Defi Malau sebesar Rp200 ribu.
Namun pada saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp22 ribu. Tetapi tersangka tetap memaksa, hingga akhirnya melakukan penganiayaan sampai menghabisi nyawa korban.
Usai membunuh korban, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban.
“Setelah itu, tersangka bersama istrinya melarikan diri ke Medan, setelah menjual handphone korban di Kota Sibolga,” Rensa menjelaskan.
Dari hasil penyelidikan Polres Tapteng, tersangka pasutri ini akhirnya berhasil diringkus dari persembunyiannya di Kota Medan, pada 18 Juni 2019.
Kedua tersangka merupakan warga Belawan, Medan yang tinggal di komplek kos-kosan dengan korban di Kota Pandan, Tapteng. Pelaku tinggal di kamar kos nomor 5, sedang korban di kamar kos nomor 3.
Pascaditangkap, Polres Tapteng langsung menggelar konferensi pers, Rabu pagi setelah kedua pelaku tiba di Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat menjelaskan, kejadian pembunuhan itu berawal saat tersangka DP datang menemui korban ke kamarnya sekitar pukul 19.45 WIB.
Pelaku berniat untuk meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada korban. Namun saat itu korban tidak punya uang. Karena pelaku terus mendesak, akhirnya korban mengatakan akan mengambil dulu uang di ATM.
Namun karena pelaku tidak percaya kalau pegawai bank tidak punya uang. Pelaku kemudian mencekik korban dan menyeretnya ke dalam kamar mandi. Pelaku terus menganiaya korban hingga akhirnya meninggal di kamar mandi.
Tersangka dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Dalam rekonstruksi ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga dan Penasihat Hukum, Parlaungan Silalahi dari LKBH Sumatera yang dihunjuk penyidik untuk mendampingi tersangka. (mjc/int/syaf)