TASLABNEWS, SIBOLGA-
Tiga orang wanita asal Kota Medan diringkus saat karena mencuri celana di salah satu toko di Kota Sibolga. Modusnta, ketiga tersangka pura-pura belanja di toko yang jadi target mereka.
Tiga tersangja pencuri puluhan celana di toko di Kota Sibolga. |
Ketiga wanita tersebut yakni AT (65) warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan, Labuhan Medan, kemudian R (32) warga Bandar Setia Gang Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan dan RH (48) warga jalan Medan Tembung, Pasar X, Kecamatan Bandar Khalipah, Medan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Hasil Temuan BPK, Ada Indikasi Kecurangan Pembangunan Rusunawa di Kisaran
9 Pengunjung Studio 21 Diamankan, Hasil Tes Urine 6 Positif Pakai Narkoba
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (1/7) menjelaskan, aksi ketiga tersangka terjadi, Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
“Ketiga tersangka berhasil diamankan warga dan langsung diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas oleh Radha Radika anak dari pemilik toko, warga jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata Iptu R Sormin.
Kepada Polisi, Radha Radika menerangkan kronologis kejadian tersebut. Katanya, sekitar pukul 12.45 WIB, toko milik orangtuanya itu awalnya didatangi dua orang tersangka untuk membeli sepatu dan pakaian.
Setelah itu, satu orang wanita teman kedua tersangka menyusul datang ke toko tersebut berpura-pura ingin membeli sepatu kulit.
Saat itu, Radha pun melayani ketiga tersangka. Namun, tak lama kemudian, ketiga tersangka meninggalkan toko itu tanpa ada membeli barang yang ditawar-tawar tadi.
Namun, alangkah kagetnya Radha, ketika ketiga tersangka meninggalkan toko, ia pun selanjutnya memeriksa barang dagangannya. Sebanyak 15 potong celana panjang merek Fila dan Seviro sudah hilang.
“Selain itu, sedikitnya 10 potong celana pendek jenis jeans merk Mafia dan satu stel sepatu merk Fila juga telah raib,” terang R Sormin.
Ketiga tersangka yang masih berada tak jauh dari toko tersebut, kemudian didatangi Radha seraya bertanya: “Ibu tadi datang ke toko saya.”
“Saat itu, ketiga tersangka awalnya tak mengakui mendatangi toko tersebut saat diinterogasi Radha.
Hingga akhirnya salah satu dari ketiga tersangka mengakuinya, namun menyebut tak ada membeli barang-barang dari toko itu.
Saat itu, Radha pun tak kehilangan akal, ia kemudian ingin memeriksa mobil Avanza No Pol BK 1553 EP yang ditumpangi ketiga tersangka yang saat itu sedang parkir tak jauh dari toko tersebut.
“Namun dengan tiba-tiba mobil tersebut bergerak dengan cepat, sehingga Radha berteriak. Saat itu ketiga tersangka hendak pergi naik becak bermotor (betor), tetapi berhasil diamankan oleh Radha bersama warga dan langsung diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas,” jelas Sormin.
Menurut Sormin, modus yang dilakukan ketiga tersangka dengan berpura-pura menawar barang-barang, serta mengelabui pemilik toko.
“Saat itulah tersangka menjalankan aksinya dengan mengambil sejumlah barang bukti tersebut dan kemudian menyimpannya ke dalam mobil Avanza yang sudah standby di luar toko,” ungkapnya.
Kronologis, pada Kamis (20/6/2019) seorang laki-laki dengan mengemudikan mobil Avanza tersebut menjemput tersangka AT dan mengajak R dan RH ke Kota Sibolga.
Dalam perjalanan AT kepada R dan RH menjelaskan bahwa tujuan mereka ke Kota Sibolga, tak lain adalah untuk melakukan pencurian. Jika berhasil, maka akan diberi imbalan Rp200 ribu.
Selanjutnya pada Jumat (21/6/2019) pukul 10.00 WIB, komplotan pencuri antar provinsi ini tiba di Kota Sibolga dan langsung mencari target mereka.
Setibanya di jalan R Suprapto, sopir Avanza yang disebut berinisial U menghentikan laju mobil dan menunjuk bahwa targetnya adalah toko milik orangtua Radha Radika.
“Ketiga tersangka pun menjalankan aksinya. Sementara sang sopir standby di dalam mobil,” bebernya.
Sebelum tertangkap, ketiga tersangka juga melakukan aksi yang sama di toko lain yang menjual pakaian anak-anak.
“Dalang aksi pencurian ini adalah tersangka AT dengan menyiapkan biaya operasional sebesar Rp1.800.000, kepada sopir diberi imbalan Rp250.000, tidak termasuk biaya rental mobil,” tuturnya.
Dari pengakuan ketiga tersangka kepada Polisi, aksi yang sama juga pernah dilakukan ibu rumah tangga asal Medan ini di Kota Padang, Sumatera Barat, dan hasil curiannya dijual ke Sambu, Medan.
“Jika barang curian dari toko di Sibolga berhasil dibawa, maka tersangka pun akan menjualnya di Sambu, Medan,” ungkap Sormin.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukit berupa uang Rp500 ribu. Uang ini adalah sisa operasional dalam melakukan aksi. Barang bukti lainnya adalah pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian. (smc/int/syaf)