TASLABNEWS, ASAHAN– Diduga ada penyimpangan dalam pengerjaan Proyek pembangunan Pasar Ternak dengan pagu anggaran Rp4,777 miliar di Kecamatan Air Batu, Asahan tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Itu sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara.
Hasil temuan BPK, insert Presiden BEM UNA M Nur Hidayat. |
Presiden BEM UNA M Nur Hidayat kepada taslabnews, Selasa (2/7) mengatakan, hasil temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan, pada tahun 2017 belanja modal pada Dinas PKH dianggarkan Rp4.777.443.000.
Dari dana tersebut terealisasi Rp4.609.875.262 atau sebesar 96,49 persen.
BERITA LAINNYA:
Pelaku Penganiaya Personil Polres Asahan Ternyata Suka Nipu dan Nakuti Korban Dengan Airsoft Gun
BPK Sebut Dana Desa di Tanjung Alam Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Kades
Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ekor Ikan di Sungai Leidong Pingsan
M Nur menambahkan, sesuai temuan BPK disebutkan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk proses lanjutan pembangunan pasar ternak di Kecamatan Air Batu, Asahan.
Menurut M Nur, hasil temuan BPK ada indikasi kecurangan dalam proses pembangunan pasar ternak tersebut.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan PHO nomor:001.4A/BAST/Disnak/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017.
M Nur menilai sangat aneh jika pihak Dinas PKH Asahan tidak mengetahui adanya indikasi kecurangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pasalnya pihak BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengerjaannya.
“Aneh saja bang. Dinas PKH Asahan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen dan tak ada masalah. Buktinya sudah serah terima antara pihak rekanan dengan atas proyek itu. Tapi kenapa BPK menemukan penyimpangannya,” ucapnya. (syaf)