TASLABNEWS, ASAHAN-Pengerjaan proyek pemasangan bronjong kawat di Dusun II, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan dengan pagu anggaran Rp801 juta tahun 2017 yang dikelola dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga menyimpang. Hal itu sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut.
Buku temuan BPK, Adi Chandra Pranata dan Kabid Infokom Asahan Arbin Tanjung. |
Itu dikatakan Sekjen GM Pekat IB Asahan Adi Chandra Pranata kepada taslabnews, Senin (1/7/2019).
Menurut Chandra, sesuai buku hasil temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 paket pekerjaan dilaksanakan dengan kontrak nomor: 660.8/PK/PPK-PJLP, PJ&PT2B/APBD/2017.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Hasil Temuan BPK, Ada Indikasi Kecurangan Pembangunan Rusunawa di Kisaran
9 Pengunjung Studio 21 Diamankan, Hasil Tes Urine 6 Positif Pakai Narkoba
Chandra mengatakan, hasil temuan BPK menyebutkan ada indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian akibat penyimpangan pengerjaannya.
Chandra menilai hal itu terjadi akibat pengawasan dalam pengerjaan proyek itu tidak maksimal.
“Kalau pengawasannya dilakukan sungguh-sungguh, pasti gak ada penyimpangan dan gak jadi temuan BPK bang,” ucap Chandra.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke dinas terkait, menurut salah seorang pegawai Kadis sedang tidak ada di kantor.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Fahmi menurut pegawai tersebut sedang sibuk dan gak bisa diganggu.
Terpisa Kabid Pemberitaan Dinas Infokom Asahan Arbin Tanjung yang dikonfirmasi terkait masalah itu mengaku tidak tahu.
Arbin berjanji akan menanyakan hasil temuan BPK tersebut kepada dinas terkait. (Syaf)