TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umun Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungbalai mengakui telah merekayasa dokomen pertanggungjawaban untuk pengadaan kerajinan tangan dari kulit kerang, tas berlogo dan plakat.
Audit BPK 2019. |
Itu dikatakan Menlu BEM Univesitas Asahan (UNA) Saiful Rangkuti yang juga warga Kota Tanjungbalai kepada taslabnews, Sabtu (28/7).
Rangkuti mengatakan, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan HN selaku PPTK mengaku telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban.
BERITA SEBELUMNYA:
Temuan BPK, Rp194 Juta Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Setdako Tanjungbalai Tahun 2018 Diduga Fiktif
Selain itu souvenir, tas berlogo, dan kerajinan tangan kulit kerang tidak dibeli di toko dan PPTK tidak memiliki bukti pembelian/ faktur asli.
Saiful mengatakan hasil audit BPK menyebutkan, akibat pemalsuan dokumen pembelian mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp174.123.409.
BACA BERITA LAINNYA:
Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Diduga Lalai, Petugas Imigrasi Temukan 2 TKI Ilegal Bawa 2 KG Sabu
Jemput Sabu ke Tanjungbalai, Warga Labuhanbatu Ini Ditangkap Polisi
Kepergok Mencuri di Kampung Sendiri, Warga Labuhanbatu Ini Meringkuk di Sel
Untuk itu Saiful berharap pihak Polres Tanjungbalai dan Kejaksaan menangani kasus ini dengan serius.
“Kalau kapolres dan kejari Tanjungbalai tak berani menangani kasus ini kita minta Kejatisu atau Poldasu yang menangani kasus ini,” ucapnya. (Syaf)