TASLABNEWS, LABUHANBATU –Polres Labuhanabu Kamis (11/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB berhasil menggagalkan pengiriman rokok non cukai merk Luffman sebanyak satu truk Tronton di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasatres AKP Jamakita Purba saat memberikan paparan di Mapolres Labuhanbatu. |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang saat Paparan konfrensi Pers di Mapolres Labuhanbatu Rabu (17/7) mengatakan,penangkapan Mobar truk Fuso BL 8845 PZ berwarna kuning putih itu yang menangangkut rokok non cukai atas berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya dari masyarakat lalu kita lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap truk itu,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan kita amankan sebamyak 158 Kotak Rokok non cukai merk Lufman, berikut satu unit truk tronton fuso BL 8845 PZ beserta supir truk bernama Baktiar dan dan Kernetnya Zulfensi Irawan keduanya warga Aceh.
Ditambahkan Frido, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, Supir Baktiar mengaku bahwa rokok itu diangkut dari rumah kosong daerah perbatasan Riau – Jambi dengan tujuan Medan. Yang di dapat dari Amir warga Jambi dengan upah apabila sampai tujuaan sebesar Rp 10 juta.
BERITA LAINNYA:
Abang Beradik Asal Silau Laut Asahan Curi Sepedamotor di Masjid, Ini Videonya
Warga Tanjungbalai Utara Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kapias
Bermesraan di Tempat Umum, Siswi SMAN Asal Siantar dan Siswa SMA di Indrapura Ditangkap Warga
“Hari ini juga Barang Bukti rokok non cukai,Supir dan kernet aerta truk Fuso Tronton akan kita serahkan kepihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai”,tegasnya.
Baktiar, selaku supir truk mengaku tidak mengenal pemilik yang menyuruh mengangkut rokok tersebut.
“Saya gak kenal sama yang nyuruh, awalnya katanya itu permen, setelah ditangkaplah baru saya tau itu berisi rokok dalam kotak “, ucapnya.(tsn1/mom)