TASLABNEWS, SIMALUNGUN -Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Prof DR Drs Djasmen Marulitua Sinaga dengan Sahat Sinaga dan Dapat Sinaga.
Daulat Sihombing SH MH |
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution SH MH disebutkan, sidang pemeriksaan perkara perdata No. 61/Pdt.Bth/2018/PN. Sim di PN Simalungun, antara Prof DR Drs Djasmen Marulitua Sinaga Budayawan selaku pelawan dengan ahli waris almarhum Sahat Sinaga dan Dapat Sinaga selaku terlawan, telah berakhir, Selasa (16/7/2019) setelah masing – masing pihak menyerahkan konklusi kepada
Kini kedua pihak tinggal menunggu pembacaan putusan yang rencananya digelar, Selasa (30/7/2019).
Daulat Sihombing SH MH, Advokat Sumut Watch selaku kuasa Pelawan kepada pers menyatakan, pihaknya sangat optimis untuk memenangkan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi terkait Putusan PN. Simalungun, No.45/Pdt.G/2016/ PN.Sim, jo. Putusan PT. Medan, No. 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn, jo. Putusan MA – RI, No.75 K/Pdt/2018.
Yang pada pokoknya memutuskan bahwa tanah seluas tanah lebih kurang satu setengah hektar yang terletak di areal Parmanukan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, adalah sah milik keturunan Amani Marsa Sinaga (Ompu Saur Sinaga) yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta ahli warisnya.
Dalam konklusinya, pelawan menyatakan bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang Keliru dan Salah, berdasarkan alasan sebagai berikut :
Pertama, berdasarkan bukti- bukti berikut keterangan saksi pelawan maupun saksi terlawan III dan kawan- kawan, bahwa objek perkara dalam putusan aquo terletak di Kampung Parmanukan sedang faktanya terletak di Lumban Tonga- Tonga, bukan di Lumban Tonga- Tonga.
Kedua, berdasarkan bukti–bukti dan keterangan saksi Pelawan maupun saksi Terlawan III dkk bahwa objek perkara dalam putusan aquo adalah milik atau hak waris Pelawan yang belum dibagi dari peninggalan orangtua dan leluhurnya Ompu Harajaon Sinaga, selaku Sipukka Huta Lumban Tonga-Tonga yang didalamnya termasuk areal Parmanukan.
Ketiga, Terlawan I dan II, sama sekali tidak memiliki bukti apapun berupa surat (kecuali hanya keterangan saksi yang diantaranya terindikasi keterangan palsu), yang membuktikan bahwa tanah objek dalam putusan aquo benar-benar milik Terlawan I dan II.
Keempat, berdasarkan fakta dan keterangan saksi Pelawan maupun saksi Terlawan III dan kawan-kawan, diantaranya : Aman Gultom, Robinson Sinaga, Anggiat Selly Napitu, Muden Sinaga, dan lain – lain, bahwa secara historis Terlawan I, ic. Sahat Sinaga dan Terlawan II, ic, Dapat Sinaga atau orangtua atau kakek – neneknya tidak pernah tinggal atau memiliki rumah tempat tinggal atau memiliki lahan/tanah di Parmanukan maupun di Lumban Tonga.
TENTANG PUTUSAN AQUO
Pertama, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Salah Orang (Error in Persona). Terlawan I dan II dalam putusan aquo menggugat Terlawan III s/d XXX, sedang tanah perkara dalam putusan aquo bukan milik Terlawan I dan II maupun milik Terlawan III s/d XXX, tetapi milik atau hak waris Pelawan yang belum dibagi dari peninggalan orangtua dan leluhur Ompu Harasan Sinaga, namun Pelawan tidak turut sebagai Tergugat.
Berita lainnya:
Kedua, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Terlawan I dan II dalam putusan aquo menggugat Terlawan III s/d XXX, selaku pihak – pihak yang tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di areal tanah terperkara.
Namun sejumlah pihak lain di objek terperkara tidak diikutkan atau ditarik sebagai Tergugat. Ketiga, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Salah Objek (Error in Objecto).
Terlawan I dan II dalam putusan aquo mendalilkan tanah objek perkara terletak di Kampung Parmanukan, sedang faktanya terletak di Kampung Lumban Tonga- Tonga, dan sebahagian lagi di Kampung Tiga Rihit.
Keempat, bahwa putusan perkara aquo merupakan putusan yang didasarkan pada Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Terlawan I dan Terlawan II dalam putusan aquo mendalilkan objek perkara seluas kurang lebih satu setengah hektar, sedang faktanya hanya seluas 0,3 hektar.
Terlawan I dan II mendalilkan objek perkara terletak di Kampung Parmanukan, sedang faktanya terletak di Kampung Lumban Tonga-Tonga dan sebahagian di Kampung Tiga Rihit.
Terlawan I dan II menggugat Terlawan III s/d XXX yang tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di Kampung Parmanukan, sedang faktanya Terlawan III s/d XXX tidak tinggal atau berdiam atau menguasai tanah di Kampung Parmanukan tetapi di Kampung Lumban Tonga-Tonga.
Kelima, bahwa putusan aquo merupakan putusan declaratoir yang tidak dapat dieksekusi karena hanya didasarkan pada pernyataan atau penetapan sesuatu hak atau suatu keadaan, tanpa adanya objek yang jelas dan konkrit mengenai luas tanah, ukuran tanah dan batas-batas tanah.
Maka berdasarkan hal tersebut, kuasa Pelawan, Daulat Sihombing SH MH optimis Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan perlawan Pelawan, yang pada pokoknya dalam provisi menangguhkan penetapan eksekusi terhadap objek perkara dan dalam pokok perkara menyatakan objek tanah terperkara adalah milik Pelawan.(**)