TASLABNEWS, LANGKAT-
Personil Resrkim Polres Langkat meringkus dua dari tiga orang pelaku perampokan lintas provinsi yang sudah 10 kali beraksi. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Pers rilis penangkapan perampok di Langkat. |
Ketiga pelaku perampokan ganas ini yaitu, SA (39), RI (37) dan HS (34).
” Untuk para tersangka sudah melakukan perampokan di 10 tempat kejadian perkara di Riau, Stabat, Medan dan tempat tempat lain,” ujar Kasatreskrim Langkat AKP Teuku Fahtir, Senin (1/7).
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Hasil Temuan BPK, Ada Indikasi Kecurangan Pembangunan Rusunawa di Kisaran
9 Pengunjung Studio 21 Diamankan, Hasil Tes Urine 6 Positif Pakai Narkoba
Fathir menjelaskan pengungkapan komplotan ini bermula saat polisi mengamankan tersangka SA warga Kabupaten Langkat, pada Kamis (27/6) sekira pukul 05.00 di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Saat ditangkap polisi berhasil menyita satu bilah pisau sangkur dan 1 satu pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver beserta 49 peluru.
“Dari hasil introgasi SA mengatakan bahwa barang berbahaya itu milik rekanya, RI warga Jawa Tengah, dan temannya HR,” urai Fathir.
Saat hendak diamankan kedua pelaku sempat bersembunyi di hotel kelas Melati yang berada di Kecamatan Medan Selayang.
“Kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,”ujar Fahtir
Fahtir menyebut para tersangka merupakan komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api untuk melakukan aksinya dengan menyasar rumah warga maupun toko emas.
“Rencanya komplotan perampok imi juga akan merampok toko emas di Kota Siantr dan Medan,” ujar Fahtir
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mtc/int/syaf)