TASLABNEWS, ASAHAN – Tiga terduga pengedar Narkotika jenis sabu di Gang Pisang Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur diringkus Polsek Kota Kisaran, Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.
Informasi yang berhasil diperoleh, seorang tersangka yang merupakan residivis untuk kasus yang sama sempat melarikan diri dengan keadaan tangan diborgol.
“Berkat bantuan warga, pelaku atas nama M Riski Hamdani (30) warga Jalan Imam Bonjol Gang Setia berhasil dibekuk sekitar 500 meter dari lokasi,” jelas Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH.
Sementara dua rekannya, Ardian Pratama (19) dan Muslim Hasibuan (33) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan.
Ketiga pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan.
Berita lainnya:
683 Bal Monza dari Labuhanbatu dan 1.712.000 Batang Rokok di Sidimpuan Diamankan Bea Cukai
Warga Tanjungbalai Utara Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kapias
Bermesraan di Tempat Umum, Siswi SMAN Asal Siantar dan Siswa SMA di Indrapura Ditangkap Warga
Namun Kapolsek Kisaran Kota saat dikonfirmasi melalui seluler dan aplikasi WA tentang berapa banyak barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Eddy Siswoyo enggan memberikan keterangan.
Secara terpisah, M Riski Hamdani saat dikonfirmasi membenarkan, jika barang haram itu miliknya dan mengaku sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.
”Baru mau memulai bisnis yang lama sudah ditinggalkan, belum menikmati keburu ditangkap,” tuturnya.(bic/mom)