TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Pengadaan alat tulis kantor, dokumentasi dan dekorasi di bagian perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungbalai tahun anggaran 2018 diduga di mark up dan fiktif.
Lembaran buku hasil temuan BPK di Tanjungbalai. |
Itu dikatakan warga Tanjungbalai yang juga sebagai Menlu BEM Univesitas Asahan (UNA) Saiful Rangkuti kepada taslabnews, Minggu (21/7).
Saiful mengatakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, bukti pertanggungjawaban atas belanja bahan habis pakai tahun 2018 pada perusahaan daerah (PD) sebanyak 70 kwitansi.
BERITA LAINNYA:
Tabrakan Beruntun di Jalinsum Labuhanbatu, Pengendara Sepedamotor Tewas
Diduga Stres Mau Dicerai, Ibu Asal Binjai Potong Urat Nadi dan Masuk ke Sumur
Atas 70 kwitansi itu pembayaran dilakukan sebesar Rp47.037.608 dan dipotong pajak Rp1.717.555.
Berdasarkan pemeriksaan BPK kepada pemilik PD, tanggal 20 Mei 2019 ternyata PD tak pernah menerima pesanan dan pembayaran.
PD juga tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian/faktur.
“Nah dengan pengakuan PD jelas pihak bagian perekonomian Setdako Tanjungbalai telah membuat pengadaan fiktif. Hal ini jelas melanggar Undang-undang dan merupakan pelanggaran tindak pidana bang,” ucapnya.
Saiful berharap kasus ini segera ditangani pihak kepolisian atau pun kejaksaan negeri Tanjungbalai.
Terpusah, saat hal ini coba dikonfirmasi dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MHUM, ternyata walikota tidak menjawab. (Syaf)