TASLABNEWS, ASAHAN – Hasil pengembangan dari penangkapan pembeli barang hasil kejahatan, pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Asahan ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Awalnya, dari laporan korban Agustina (28) beralamat di Jalan Sehat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, personil meringkus penadah hasil kejahatan,” tutur Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitulu SIK MH di Mapolres Asahan, Senin (15/7/2019).
“Setelah diinterogasi, sang penadah Jefri Aritonang mengakui membeli 1 unit hp merek VIVO warna royal blue dari para tersangka,” tambah Faisal didampingi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK dan Kanit Jatanras, Ipda Mulyoto SH.
Disebutkan Jefri, ketiga pelaku masing-masing bernama Herman, Adi Syahputra dan Udin. Selanjutnya personil berhasil mengetahui keberadaan pelaku Adi Syahputra, dan melakukan penangkapan.
“Namun tersangka Adi (25), warga Dusun VI Desa Bahung Sibatu batu Kecamatan Sei Dadap, Asahan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari petugas,” terang Kapolres Asahan.
Diuraikan Faisal, dalam aksinya pada hari, Jumat (5/7/2019), tersangka Putra bersama dua rekannya, Udin (DPO) dan Herman (DPO), melakukan dengan mengendarai dua sepedamotor jenis Yamaha Vixon warna biru dan hitam tanpa plat nomor polisi.
Melihat korban Agustina menyandang tas ransel melintas di jalinsum wilayah kecamatan Sei Dadap Asahan, tersangka Putra segera memepet korban serta menarik tas ransel korban.
Berita lainnya:
Setelah berhasil merampas barang milik korban, Adi kabur dan di tengah jalan, Adi mengoper barang rampasannya kepada dua rekannya yang mengikutinya dari belakang.
Kemudian mereka membuka tas hasil rampasan tersebut di areal perkebunan PTPN IV kebun Air Batu berhenti. Tas tersrbut berisikan 1 unit hp merek Samsung Lipat, 1 unit hp merek VIVO, KTP, SIM, STNK sepedamotor Honda Beat BK.5386 AIK dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Uang tersebut dibagi 3, sedangkan hp diberikan Adi kepada Udin dan Herman untuk dijual. Dari hasil penjualan hp, sebesar Rp1.700.000 kepada Jefri, Adi mengambil bagian sebesar Rp700.000 sedangkan sisanya dibagi kepada Udin dan Herman.
“Tersangka Adi Syahputra merupakan residivis dalam perkara yang sama,” pungkas Kapolres Asahan.(mom)