TASLABNEWS, ASAHAN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah menerima satu penghargaan tingkat nasional dari TP PKK Pusat, dan akan menerima satu penghargaan tingkat nasional lagi dari Menteri Kesehatan RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Aris Yudhariansyah MM. |
“Menteri Kesehatan memberi penghargaan Paramesti 2019 kepada Pemkab Asahan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Aris Yudhariansyah MM kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Dijelaskan Aris, penghargaan Paramesti diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda/kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Ditambahkannya, Pemkab Asahan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2018 BAB IV Tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 7. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.
Berita terkait:
Lebih lanjut Aris Yudhariansyah mengatakan, piagam penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan RI direncanakan akan diserahkan oleh Direktur Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada hari, Kamis (11/7/2019) mendatang.
Kedepannya, Pemkab Asahan akan segera mengimplementasikan Perda tersebut melalui Peraturan Bupati, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan serta adanya kawasan bebas asap rokok.
Perbup tersebut dimaksud bukan diberlakukan hanya untuk para perokok, namun peraturan dimaksud untuk orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara segar tanpa adanya gangguan asap rokok.
Berita lainnya:
Kadis Kesehatan juga menjelaskan saat perokok mengisap rokok, sudah dapat dipastikan 104 macam racun yang akan terbawa masuk ke dalam tubuh.
Asap dari dalam tubuh akan teroksidasi di paru-paru dan saat dihembuskan, mengeluarkan 1.500 racun.
“Hal ini yang mengakibatkan perokok lebih rentan kesehatannya ketimbang orang yang tidak mengkosumsi rokok,” jelas Aris mengakhiri. (mom)