TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sejak hari Selasa (16/7) lalu, Bambang Surya Wibakdo (36), pria warga Jalan Pemuda Lingkungan I Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai harus merasakan hidup dibalik jeruji besi.
Tersangka Bambang Surya Wibakdo saat diamankan diruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Pasalnya, pada hari itu sekitar pukul 16.30 WIB, pria yang bekerja sembrawutan ini tertangkap petugas Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM, Rabu (17/7/2019), membenarkan adanya penangkapan terhadap pria bernama Bambang Surya Wibakdo.
Katanya, Bambang Surya Wibakdo ditangkap petugas di kawasan Jalan Pemuda, tidak jauh dari kediamannya, saat berdiri ditepi jalan menunggu calon pembeli Narkoba jenis sabu miliknya.
“Awalnya, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Silo Bestari tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” kata Adi.
Barang buktinya diamankan diruang Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung menindaklanjutinya dan bergerak menuju lokasi dimaksud.
Saat itulah, personil Satres Narkoba melihat ada seorang lelaki sedang santai berdiri di pinggir jalan di Jalan Pemuda tersebut, yang diyakini sedang menunggu calon pembeli shabu-shabu.
Tidak ingin sasarannya melarikan diri, Tim Opsnal Satres Narkobapun menghampiri pria yang kemudian diketahui bernama Bambang Surya Wibakdo dan langsung melakukan penggeledahan badan.
Dan didekat kaki tersangka, petugas menemukan 1 bungkusan plastik yang berisi diduga Narkoba jenis sabu. Tidak sampai disitu saja, petugas kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka.
“Dan berhasil ditemukan 1 dompet kecil yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik kecil yang berisi diduga Narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya”, ujar AKP Adi Haryono SH.
Menurut AKP Adi Haryono, kepada petugas, Bambang Surya Wibakdo mengaku, bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinitial TH, warga Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Berita lainnya:
Jual Sepedamotor dengan BPKB Palsu, Warga Asahan ini Diangkut Personil
Terkenal di Pasar Internasional, Ijeck Berharap Sumut jadi Produsen Kopi Terbesar di Indonesia
Pengedar Sabu di Asahan Diciduk Personil Polsek Kisaran Kota
Namun, lanjutnya, saat petugas melakukan pengejaran ke rumahnya, pria berinitial TH tersebut tidak ditemukan dan masih di buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Bambang Surya Wibakdo berikut dengan seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari 6 bungkus kecil sabu seberat 4,77 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 dompet, 1 unit Handphone dan uang tunai senilai Rp575.000.(ign/mom)