Tersangka AS (kiri). Briptu Wahyu Saputra masih menjalani perawatan medis di RSU (kanan). |
Kapolres Tanjung Balai mengatakan pihaknyatelah mengamankan empat orang tersangka pengeroyokan Briptu Wahyu Saputra, dan sedang memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tongkat dan senjata airsoft gun. Senjata itu digunakan tersangka untuk menakut-nakuti.
Menurut BPK, CV AN Lakukan Penyimpangan dalam Pengerjaan Proyek Bronjong di Desa Gajah Sakti Asahan
2 Mahasiswi STIE Sultan Agung Ditabrak Truk, 1 Tewas, 1 Luka-luka
“Sementara masih berlangsung proses hukumnya, nanti kami akan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami sudah mengamankan empat tersangka. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan bisa berkembang ke pelaku lainnya,” kata AKBP Irfan Rifai.
Rencananya Polres Tanjung Balai juga akan berkordinasi dengan Polres Asahan dan Polres Labuhanbatu karena laporan polisi tentang pelaku AS ada di kedua Polres tersebut.(ign/mom)