TASLABNEWS, NIAS – Terlibat kasus pembunuhan Kepala Dusun (Kadus), Juniaman Laia (25), seorang pelajar di Nias berinsial TG (16) ditangkap polisi, Kamis (4/7/2019).
Tersangka pelaku pmbunuhan di Nias. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara,
Sementara korban merupakan warga Desa Laoli, Kecamatan Bawolato.
BERITA LAINNYA:
Mayat pria Membusuk Ditemukan di Sumur Tua Kebun Sawit PT BSP Kisaran
Ternyata Volume Proyek Bronjong di Desa Gajah Sakti Asahan Yang Dikerjakan Tak Sesuai Kontrak
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Rabu (3/7/2019) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi ketika korban Juniaman Laia, duduk di tukang pangkas Pekan Idanogawo.
“Pelaku mendekati korban yang sedang duduk dan dari sisi belakang menikam punggung korban menggunakan pisau sepanjang 20 cm,” terang Kapolres.
Atas kasus ini, Tim Satreskrim Polres Nias langsung bergerak memburu pelaku, yang kabur menuju hutan.
“Semua tim bergerak melakukan penyisiran. tanpa adanya perlawanan, sore hari pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti pisau yang berlumuran darah,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolres, pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut ternyata menyimpan dendam terhadap korban.
“Pelaku dendam dan sakit hati kepada korban. Sebelumnya, pelaku mendapat ancaman akan dibunuh berikut keluarganya oleh korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Namun mengingat pelaku anak di bawah umur dan saat ini akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA, maka petugas akan menggunakan metode diversi,” tegasnya. (mmc/int/syaf)