TASLABNEWS, SIANTAR-Dua kepala dinas di jajaran Pemko Pematangsiantar ditetapkan jadi tersangka. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu oleh pihak Poldasu. Kali ini pihak Kejari Pematangsiantar menetapkan Kadis Infokom Siantar Posma Sitorus dan sekretarisnya jadi tersangka.
Kadis Infokom Siantar Posma Sitorus |
Sebelumnya Palawei dulu menjabat sebagai Kabid Kesra di Dinas Sosial juga ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Polres Pematangsiantar.
Penetapan status tersangka para pejabat di jajaran Pemko Pematangsiantar menunjukkan kebobrokan jalannya roda pemerintahan di Kota Siantar.
BACA BERITA LAINNYA:
Walaupun Pernah Dikurung Erwin Tak Tobat Juga, Masuk Bui Lagi Karena Kantongi 16,20 gram Sabu
Ibu Kandung Temukan Anaknya Tewas Tergantung di Pohon Kelapa
Dugaan Belanja Fiktif Kerajinan Tangan Kulit Kerang di Bagian Umum Setdako Tanjungbalai Terbagi dalam 7 Item
Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dan sekretarisnya Acai Sijabat ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas kasus proyek Smart City tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat menuturkan kepada sejumlah wartawan bahwa pelaksanaan proyek itu merugikan negara sekitar Rp400 juta.
Hanya saja, ada hal ganjil dalam penetapan tersangka yakni tidak dilakukan penahanan walau penetapan status tersangka sudah lama.
Pada kesempatan yang sama, Dostom mengatakan, penahanan tidak dilakukan dengan alasan menunggu para tersangka menghunjuk penasehat hukumnya.
Kemudian, walau sudah ada status tersangka, Kejari masih juga menggelar tahapan pemeriksaan, dimana dalam hal ini Acai juga berstatus saksi.
Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.
Sedangkan dalam pengerjaan proyek itu, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, pejabat Pemko yang sudah berstatus tersangka antara lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Adiaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran di instansi tersebut, Erni Zenrato dalam kasus Operasi Tangkap Tangan. Kasus ini ditangani tim Tipikor Polda Sumut.
Kemudian ada nama Palawei dulu menjabat sebagai Kabid Kesra di Dinas Sosial dengan kerugian negara sebesar Rp399 juta dari anggaran Koperasi Usaha Bersama (KUBE), dan kasus ini ditangani Polres Pematangsiantar. Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa kasus KUBE ini tidak tertutup menyerat nama Baren Alijoyo Purba karena saat itu menjabat Kepala Dinsos. (mjc/int/syaf)