TASLABNEWS, SIANTAR-Pejabat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar diduga ada “main mata” atas realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2018 untuk servis mobil dinas Rp178 juta. Selain itu, pembelian suku cadang/sparepat kendaraan juga tidak memiliki bukti.
R Purba. |
Itu sesuai pengakuan CV SNPJ kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumatera Utara
Menurut R Purba, kepada taslabnews, Senin (22/7), sesuai temuan BPK nomor:37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 30 Maret 2019 ternyata CV SNPJ bukan penyedia suku cadang kendaraan roda empat/mobil.
BERITA TERKAIT:
Hasil Audit BPK, Rp170 Juta Realisasi Belanja Barang dan Jasa di Setdako Pematangsiantar 2018 Tak Didukung Bukti yang Sah
Segala bentuk perbaikan, perawaran dan penyediaan dilakukan oleh pihak lain yang dihunjuj CV SNPJ.
Namun saat tim pemeriksa BPK meminta kepada CV SNPJ menunjukkan bukti bon/faktur atas servis kendaraan roda empat di Setdako Siantar serta untuk pengadaan suku cadang, pihak CV SNPJ tidak dapat menunjukkan bukti.
“Menurut BPK CV SNPJ tak bisa menunjukkan bukti. Selain itu CV SNPJ juga merupakan bengkel sepedamotor bukan mobil. Bukan hanya itu, CV SNPJ juga tidak ada menjual suku cadang kendaraan roda empat. Artinya bagian Setdako dan CV SNPJ telah sekongkol melakukan penipuan publik arau mark up atau pengadaan fiktif. Hal ini harus ditindak lanjuti penegak hukum,” kata Purba.
Purba berharap polisi dan kejaksaan jangan picing mata atas temuan BPK tersebut. Karena hal itu jelas melanggar hukum yang merupakan tindak pudana dan mengakibatkan negara mengalami kerugian.
BERITA LAINNYA:
Tabrakan Beruntun di Jalinsum Labuhanbatu, Pengendara Sepedamotor Tewas
Diduga Stres Mau Dicerai, Ibu Asal Binjai Potong Urat Nadi dan Masuk ke Sumur
“Meski pun nanti misalnya pihak Setdako Siantar membayar kerugian negara hal itu tetap merupakan tindak pidana. Pasalnya rekanan dan pejabat Pemko Siantar sudah membuat upaya penipuan. Pertama perusahaan itu merupakan bengjel sepedamotor bukan bengkel mobil. Lalu kenapa servis mobil dinas harus ke CV SNPJ,” ucap Purba.
“Kedua, CV SNPJ tidak menjual sparepat untuk mobil, lalu kenapa belanja sparepart di CV SNPJ. Dan terbukti CV SNPJ tak bisa menunjukkan bukti sehingga jadi temuan BPK,” tambahnya. (Syaf)