TASLABNEWS, TANJUNGBALAI
Bendahara pengeluaran dibagian perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungbalai TR mengakui jika ia telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban. Dengan adanya pengakuan itu pihak Polres Tanjungbalai diminta untuk memeriksa TR.
Kacak Slonso. |
Itu dikatakan Mahmuddin aluas Kacak Alonso Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai kepada taslabnews, Selasa (23/7).
Kacak mengatakan, dalam temuan disebutkan, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara TR telah melakukan rekayasa bukti pertanggungjawaban.
BERITA TERKAIT
Dalam hasil temuan BPK nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, TR melakukan rekayasa atas pertanggungjawaban dokumen karena perintah PPTK yakni DYS yang menjabat sebagai kabag perekonomian Setdako Tanjungbalai.
“Jadi sudah jelas ini tindak pidana bang. Karena pengadaannya fiktif stempel dan tanda tangannta jufa dipalsukan. Terus ada pengakuan bendahara ke BPK yang mengatakan ia merekayasa laporan pertanggungjawaban,” ucap Kacak.
“Kita minta Kapolres berani memeriksa TR begitu juga dengan kabag Perekonomian Setdako Tanjungbalai,” ucap Kacak.
Pasalnya pemalsuan untuk pembelian ATK ada 26 kwitansi yang dikeluarkan pihak perekonomian Setdako Tanjungbalai dengan nilai Rp18.985.165 setelah dipotong pajak.
BACA BERITA LAINNYA:
Miliki Sabu, Wanita Asal Batubara Beserta Suaminya dan Seorang Pria Ditangkap Polisi
Mengaku Kerasukan Arwah Ompung, Wanita Warga Simalungun Tuduh Bapaudanya Pelihara Begu Ganjang
Kemudian untuk dokumentasi dan dekorasi sebanyak 3 kwitansi sebesar Rp630.000.
Lalu untuk pengadaan sebanyak 41 kwitansi Rp25.704.888.
Menurut Kacak dengan dilakukanya pemalsuan stempel dan tanda tangan pemilik toko, artinya pihak Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai telah melakukan tindak pidana dan bisa diperoses hukum. (Syaf)