TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan 12 Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bosar Maligas melakukan penolakan terhadap keputusan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Simalungun yang melakukan pembekuan pengurus, karena tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Penolakan ini dilakukan oleh PAC PP Bosar Maligas dan 12 Pimpinan Ranting di Sekretariat PAC Bosar Maligas pada Rabu (17/07/2019).
Dalam keterangannya, Ketua PAC PP Bosar Maligas, Polman Damanik menjelaskan, pihaknya keberatan atas keputusan sewenang-wenang MPC yang melakukan pembekuan tanpa melakukan teguran terlebih dahulu.
“Seharusnya ada teguran tertulis pertama kemudian teguran tertulis kedua sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi tentang Prosedur dan Mekanisme Pemberian Sanksi dan/atau Rehabilitasi,” terang Polman.
“Untuk itu, kami segenap Pimpinan Anak Cabang dan seluruh Pimpinan Ranting Kecamatan Bosar Maligas menolak keputusan yang diambil secara sepihak oleh MPC terhadap kami,” tegas Polman.
Menurut Polman, sebelumnya mereka tidak pernah mendapat teguran dari MPC tentang kelangsungan organisasi. Dan mereka telah berupaya untuk membesarkan organisasi, dibuktikan dengan telah terbentuknya 12 Pimpinan Ranting se-Kecamatan Bosar Maligas.
Polman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadukan permasalahan pembekuan kepengurusannya ke Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Sumatera Utara melalui surat resmi pada tanggal 5 Juli 2019.
“Melalui surat itu, kami berharap MPW PP Sumut mengambil langkah untuk menghentikan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh MPC PP Simalungun, agar tidak berdampak juga kepada pimpinan anak cabang yang lain,” tutur Polman.
“Kami juga menilai, keputusan MPC PP Simalungun lebih kental kepada muatan politis, karena ini kan mau Musyawarah Cabang, terbukti selama ini kami tidak pernah mendapat teguran, arahan maupun bimbingan tentang keberlangsungan organisasi PP Kecamatan Bosar Maligas,” katanya.
“Kenapa sudah mendekati Muscab seperti ini, baru kami dinilai tidak loyal dan tidak mampu mengembangkan organisasi PP di Bosar Maligas terus langsung dibekukan?” tanya Polman heran.
Ia juga menyinggung soal Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) PAC PP Kecamatan Bosar Maligas yang di laksanakan oleh MPC PP Kabupaten Simalungun pada Senin 15 Juli 2019. Ia juga menilai RPP tersebut melanggar AD ART dan Peraturan Organisasi PP.
“ Sesuai dengan aturan organisasi, pelaksanaan RPP harus memiliki 2/3 Pimpinan Ranting dari jumlah Kelurahan yang ada di kecamatan,” ujar Polman.
Ditambahkannya, pelaksanaan RPP kemarin hanya di hadiri oleh 5 ranting yang baru dibentuk, tanpa mengundang 12 Pimpinan Ranting yang sudah ada di Kecamatan Bosar Maligas yang secara resmi SK nya masih berlaku sampai Oktober 2019.
“Apalagi, 5 Pimpinan Ranting yang baru dibentuk tersebut untuk memilih ketua PAC yang baru sama sekali bukan anggota Pemuda Pancasila yang selama ini berproses di Bosar Maligas,” katanya.
“Hal ini benar-benar sangat mencederai hati kader-kader PP yang ada di Bosar Maligas” tutur Polman Damanik.
Terkait tindak lanjut kepengurusan PAC Bosar Maligas, Polman berharap MPW PP Sumut dapat mengambil solusi, demi menjaga ketertiban pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hak-hak anggota dalam mengemban visi dan misi organisasi Pemuda Pancasila di Kabupaten Simalungun, khususnya Bosar Maligas.
“Kembali kami tegaskan bahwa PAC PP Bosar Maligas dan 12 Pimpinan Ranting menolak pembekuan yang dilakukan oleh MPC Simalungun dan RPP PAC Bosar Maligas yang dilaksanakan MPC kami nyatakan inkonstitusional,” pungkas Polman.(mom)