TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Pembayaran ganda atas biaya perjalanan dinas diduga fiktif tahun anggaran 2017 juga terjadi di Dinas P3A & PMK serta di Dinas Kominfo Pemko Tanjungbalai.
Hasil audit BPK dugaan pembayaran perjalanan dinas fiktif. |
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Asahan Mahmudin Alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Rabu (31/7).
Kacak mengatakan, dari dalam temuan BPK nomor: 64.C/LHP/VXIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan, pada tahun 2017 diketahui, dari Rp28 miliar lebih dana yang dikucurkan Pemko Tanjungbalai untuk perjalanan dinas tahun 2017 bukan hanya diterima anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
BERITA SEBELUMNYA:
Pembayaran doubel untuk perjalanan dinas fiktif juga diterima pihak Bappeda, BKD dan Dinas Pendidikan, Dinas P3A & PMK serta di Dinas Kominfo.
“Kalau seperti ini aku jadi curiga. Bisa-bisa ada persekongkolan dalam pembayaran dugaan fiktif perjalanan dinas para pejabat di Pemko Tanjungbalai dan DPRD,” tambahnya.
BACA BERITA LAINNYA:
Ini Wajah Pencuri Sepedamotor Karyawati Indomaret di Tanjungbalai
Dalam Waktu Singkat, Petugas Tembak Kaki Pembunuh Istri Pendeta
Masih menurut Kacak, kasus ini harus diusut tuntas. Karena menurut BPK kerugian negara atas pembayaran perjalanan fiktif mencapai Rp51 juta lebih. (Syaf)