TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Makai sabu, MA (56) warga Padangsidimpuan ini diringkus polisi. Akibat perbuatannya tersangka diringkus personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dari kediamannya, Rabu (17/7/2019), sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka narkoba di Sidimpuan. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Teuku Umar, Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan mengatakan, penangkapan MA berawal dari informasi dari masyarakat.
BERITA LAINNYA:
10 Pasangan Mesum Terjaring Razia Tim Gabungan SatPol PP Asahan
4 Jenazah Korban Kecelakaan di Jalinsum Limapuluh Dikuburkan Satu Laing Lahat
“Informasi yang kita peroleh dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” jelas Carlse.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dipimpin AKP Carlse langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di sana, polisi melihat MA sedang duduk-duduk di depan rumahnya.
“Personel meminta tersangka agar kooperatif dan kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan kosong di kantong celana depan sebelah kanan MA.
Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan berhasil menemukan 2 paket kecil sabu di atas mesin cuci di dapur rumah, sebatang kaca pirek berisi sabu, 3 lembar plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu dari dalam panci yang tergantung di dinding dapur.
“Dari kamar tidur, ditemukan juga 3 lembar plastik klip kosong di bawah karpet dan 4 lembar plastik klip kosong dari dalam lipatan jahitan gorden kamar tidur tersangka,” jelasnya.
Tersangka bersama barang bukti, lalu diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mjc/int/syaf)