TASLABNEWS, SIDIMPUAN- Dua tersangka narkoba di Kota Padangsidimpuan yakni Codot (36) dan Rino (35) diringkus polisi,
Senin (1/7) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dua tersangka narkoba di Sidimpuan. |
Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/65.A/ VII /2019/SU/PSP/Resnarkoba.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH, kepada wartawan mengungkapkan, kedua tersangka merupakan Warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Hasil Temuan BPK, Ada Indikasi Kecurangan Pembangunan Rusunawa di Kisaran
9 Pengunjung Studio 21 Diamankan, Hasil Tes Urine 6 Positif Pakai Narkoba
Sebelumnya keduanya juga sudah pernah mendekam di Lapas Sialambue dengan kasus yang berbeda.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang beralamat di Gang Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkotika, maka kita lakukan pengintaian dan menangkap keduanya.
Dari kedua tersangka diamankan beberapa barang bukti berupa satu set alat hisap bonk, satu buah kaca pirek diduga keras berisi sabu dengan berat 1,63 gr gram dan satu buah mancis lengkap dengan jarum.
Saat ini Rino dan Codot beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (sdc/int/syaf)