TASLABNEWS, SIANTAR-Polres Siantar diminta menangkap pemilik lokasi dugaan judi terselubung permainan ketangkasan tembak ikan di gudang PT KAI (Stasiun Kereta Api) Kota Penatangsiantar. Selain itu, lokasi itu juga harus ditutup dan dicabut izinnya.
Natsir Armaya Siregar. |
Itu dijatakan tokoh agama di Kota Pematangsiantar Natsir Armaya kepada taslabnews, Kamis (18/7).
“Ya. Namanya judi itu dilarang oleh agama dan hukum negara. Yang kita pertanyakan sama pemerintah, apakah mereka ini (Pemko Pematangsiantar) memberi izin. Atau ikut memberi peluang dengan dibungkus izin ‘permainan’ ketangkasan tembak ikan,” ucap Armaya.
BERITA TERKAIT
Masih dari Armaya, pemerintah diminta tegas dalam mengeluarkan izin dan memantaunya. Kalau izin itu disalahgunakan, harus dicabut dan dibubarkan.
“Dan kepada pihak yang berwajib, kalau izin itu dipakai untuk judi dengan dalih permainan ketangkasan, polisi harus menahan membubarkan dan menahan pemilik izin karena sudah melanggar undang-undang tentang perjudian. Ini harus diproses hukum,” ucap Armaya.
BACA JUGA;
RS Horas Insani Siantar Terbakar, Pasien dan Pegawai Berlarian, Ini Foto-foto dan Videonya
Pulang Pesta Dari Air Joman, 1 Balita dan 4 Penumpang Bus Lainnya Tewas Kecelakaan di Limapulu
Terpisah, seorang warga yang mengaku bernama Eri mengatakan, jika lokasi tembak ikan ini tidak ditertibkan dikhawatirkan akan menimbulkan efek buruk bagi masyarakat.
“Orang bisa jadi malas kerja dan beharap menang sehingga bisa membawa pulang uang hasil kemenangan bermain judi tembak ikan. Nah takutnya anak-anak sekolah juga ikut-ikutan main bang,” ucapnya. (Syaf)