TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (3/7/2019) malam sekira pukul 19.30 Wib meringkus Budi Darma Marpaung (43).
Tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Budi yang memiliki tato di tangan kirinya ditangkap di kediamannya, Jalan Tomat, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap saat sedang duduk di dalam rumahnya.
BERITA LAINNYA:
Mayat pria Membusuk Ditemukan di Sumur Tua Kebun Sawit PT BSP Kisaran
Ternyata Volume Proyek Bronjong di Desa Gajah Sakti Asahan Yang Dikerjakan Tak Sesuai Kontrak
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dalam keterangannya melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba.
“Tersangka ini pada saat akan diamankan sedang duduk di halaman rumahnya. Begitu diamankan, kita langsung melakukan penggeledahan,” kata Adi Haryono.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip di atas tanah, persis di samping lokasi Budi duduk sebelumnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, polisi menemukan bungkusan plastik makanan dari kantong celana depan yang ternyata berisi 3 paket sabu.
“Keseluruhan barang bukti dari tersangka adalah 4 paket sabu seberat 1,05 gram, 20 plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, uang tunai Rp267.000 dan bungkusan plastik makanan,” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, Budi mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB.
“Tersangka mengaku tidak mengetahui alamat AB, karena setiap kali bertransaksi AB mengantarkan sabu ke rumah Budi dengan mengendarai sepedamotor Satria F warna biru tanpa plat,” jelasnya. (mjc/int/syaf)