TASLABNEWS, ASAHAN – Dua warga Desa Silau Tua Kecamatan Setia Janji diciduk personil Reskrim Polsek Prapat Janji. Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Senin (15/7/2019) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Prapat Janji AKP N Manurung mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni MD alias Dani Aceh (39) dan HK alias Heri (36). Keduanya warga Dusun III dan IV Desa Silau Tua Kecamatan Setia Janji, Asahan
“Keduanya diciduk dari jalan akses desa di Dusun II Kedai Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji, pada Senin 15 juli 2019,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).
AKP N Manurung menguraikan awal penangkapan kedua tersangka atas dasar informasi masyarakat yang mengatakan di sekitar wilayah Dusun II Kedai Nangka Desa Urung Pane, sering dilakukan transaksi narkotika.
“Dari info tersebut Reskrim Polsek Prapat Janji yang langsung melakuan lidik dan penangkapan terhadap kedua pelaku MD dan HK.
Dari penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil.
Berita lainnya:
Penadah Berkicau, Penjambret Warga Asal Tanjungbalai Ditembak Petugas
E Boru Marpaung: Bayi Itu Kubuang ke Sungai Karena Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap
Curi Sepedamotor di Tanjung Pinggir Siantar, Karyawan Doorsmeer Diciduk Personil Polres
“Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan akan dipergunakan berdua,” jelas Kapolsek.
Namun, kedua tersangka tidak mengatakan asal barang bukti natkotika jenis sabu tersebut.
“Selain narkotika, disita juga barang bukti tambahan, berupa 1 unit hp merek Nokia dan 1 unit sepedamotor merek Yamaha Vixon BK 4558 ST,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan di Polsek Prapat janji sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan.(mom)