TASLABNEWS, SIANTAR– Gara-gara video mesumnya tersebar, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun ditetapkan sebagai tersangka. Selain ditahan polisi, kini keduanya terancam dipecat dari instansi tempat mereka bekerja.
Tersangka mesum saat di kantor polisi. |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka itu yakni, BH ,43, tersangka pria yang bertugas dikantor camat Gunung Maligas, dan LS ,41, ASN di Desa Pematang Gajing.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari informasi menyebarnya video mesum dan aksi kedua pelaku yang berdurasi sekitar 3 menit ini di masyarakat luas.
BACA BERITA LAINNYA
Satu Jamaah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan Batal Berangkat Karena Sakit
Terlibat Penyelundupan 81,8 Kg Sabu di Asahan, 3 Warga Tanjungbalai Diringkus Rp2,5 M Disita
Satpol Air Tanjungbalai Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Narkoba
“Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun,” sebut AKBP Marudut, Senin (15/7/2019).
Aksi bejat ini diawali saat BH meminta LS mengambil vedio mesum mereka menggunakan satu tangan. Dan usai tindakan itu dilakukan, LS mengirimkannya kepada BH sesuai permintaan BH. Tidak diketahui pasti kapan persisnya video tersebut tersebar ke publik.
Namun pihak Polres Pematangsiantar menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka sudah lama berlangsung
“Usai memeriksa sejumlah saksi, antara lain istri BH dan suami LS, polisi akhirnya menyimpulkan untuk menahan keduanya di Polres Pematangsiantar tertanggal 13 Juli 2019,”kata Liberty.
Kini ASN tersebut dijerat dengan pasal 34 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dimana tersangka diduga memuat video yang mengandung pornografi.
Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit smartphone milik keduanya dan milik seorang saksi. Kemudian ada flasdiks, baju, jilbab, kasur, spreai, dan bantal.
LS dan staf kantor kecamatan, BH, nekat berbuat mesum dan merekam aksinya menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial.
“Kedua tersangka sengaja mengekspos. Video itu direkam menggunakan ponsel pelaku BH,” kata Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan.
Mereka memadu kasih di rumah LS di Desa Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, saat kondisinya sedang kosong. Keduanya sama-sama sudah berkeluarga, namun nekat berselingkuh karena memang saling suka.
Kedua ASN ini terancam Undang-Undang Pornografi. Mereka juga harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Instansi tempat mereka bekerja juga akan memberikan sanksi atas tindakan asusila tersebut.
“Video ini juga sudah viral di berbagai media, dan ternyata dilakukan oleh para ASN, yang melibatkan seorang sekretaris desa,” ujar dia. (mjc/int/syaf)