TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata pengerjaan proyek pemasangan bronjong kawat di Dusun II, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan dikerjakan oleh CV AN. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak perusahaan melakukan indikasi penyimpangan.
Hasil audit BPK insert Soleh Marpaung. |
Itu dikatakan aktivis di Asahan S Marpaung dari pergerakan mahasiswa tangkap komplotan para koruptor (Permata KPK) kepada taslabnews.com, Selasa (2/7).
“Menurut data dari BPK, pihak rekanan (CV AN) telah melakukan indikasi penyimpangan dalam proyek pemasangan bronjong. Hal itu mengakibatkan negara mengalami kerugian,” ucap Soleh.
BERITA TERKAIT:
Masih dari Soleh, ia sangat menyayangkan kenapa bisa pengerjaan proyek bernilai Rp801 juta pengawasannya tidak maksimal.
“Di sini yang kita salahkan pihak kontraktor/rekanan dan pejabat dinas PUPR Asahan. Kenapa dalam pengerjaannya pengawasannya tidak maksimal sehingga jadi temuan BPK,” ucap Soleh.
BERITA LAINNYA:
Jasad Ilham Syahputra Ditemukan 2 KM dari Lokasi Tenggelamnya
2 Mahasiswi STIE Sultan Agung Ditabrak Truk, 1 Tewas, 1 Luka-luka
Menurut Soleh, sesuai buku hasil temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 paket pekerjaan dilaksanakan dengan kontrak nomor: 660.8/PK/PPK-PJLP, PJ&PT2B/APBD/2017.
Dimana pengerjaannya dilaksanakan mulai tanggal 6 Oktobet 2017 hingga 21 Desember 2017 atau 77 hari kerja.
Menurut laporan pihak dinas PUPR pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima berdasarkan PHO nomor:8/BASTHP-PPHP/APBD/2017 tanggal 21 Desember 2017.
Selain itu pihak Dinas PUPR Asahan telah melakukan pembayaran pekerjaan 100 persen kepada pihak rekanan Rp801.224.000.
Namun anehnya saat BPK melakukan pemeriksaan ternyata pengerjaan pemasangan brojong tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Itu lucunya bang. Pembayaran sudah 100 persen. Eh menurut Dinas PUPR tidak ada masalah dalam pengerjaannya. Selain itu pihak PUPR menyatakan pemasanganya sudah 100 persen selesai dikerjakan. Tapi kok pas BPK mengecek ke lapangan ditemukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek itu? Artinya pihak PUPR tidak melakukan pengawasan secara benar dalam pengerjasn proyeknya,” ucap Soleh. (Syaf)