TASLABNEWS, SIANTAR – Pada penggerebekan pada satu kamar di Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar, Peesonil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 3 pria yang menyimpan sabu.
![]() |
Ketiga tersangka diamankan Sat Res Narkoba Polresta Pematangsiantar |
2 pelaku atas nama Lamhot Simanihuruk dan Darman Saragih ditangkap dalam satu kamar yang sama. Dari penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selain itu petugas juga menemukan 1 set bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol, 3 pipet, sebatang pipa kaca berisi sabu dan 1 mancis, Minggu (21/7/2019) malam.
Lamhot Simanihuruk (34) merupakan warga Jalan Huta Lumbanbuntu Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Simalungun, sedangkan Darman Saragih (38), warga Jalan Sadum Bawah, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.
“Keduanya mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing
Berita lainnya:
Edan, Siswi SMP Cantik Asal Binjai Ini Dijual Tantenya ke Mucikari untuk Layani Pria “Hidung Belang”
Selanjutnya petugas menggerebek kamar yang lain, dan petugas menemukan HS (21), warga Jalan TB Simatupang Kelurahan Kahean, Siantar Utara, yang menyimpan 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,30 gram, di dalam kamar mandi dan uang tunai 100 ribu.
Diterangkan Kasat Res Narkoba, ketiganya ditangkap atas informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di Hotel Mutiara ada beberapa orang yang sedang memakai narkotika.
Kemudian, ketiga pria itu berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(mom)