TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terkait keputusan BPK-RI Perwakilan Sumut yang telah menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2018 disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP), menimbulkan pertanyaan atas fungsi dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dari Kejaksaan.
Alasannya, karena kehadiran dari TP4D tersebut dinilai justru bukan memperbaiki kinerja dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Sesuai dengan tujuan dari pembentukannya, seharusnya keikutsertaan Kejaksaan melalui TP4D mendampingi pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional, akan lebih meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah demikian halnya dengan Pemko Tanjungbalai,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah ICW Kota Tanjungbalai, Jumat (19/7/2019).
“Akan tetapi, kenyataannya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2018 oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara justru dinyatakan disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP), artinya laporan keuangan Pemko Tanjungbalai justru semakin buruk,” tambahnya.
Terangnya, LKPD Kota Tanjungbalai tahun sebelumnya (2017), masih mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Sumut.
“Oleh karena itu, patut dipertanyakan, kehadiran TP4D mendampingi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional,” jelas Korda ICW itu.
Berita terkait:
Menurut Jaringan Sihotang, dengan turut sertanya Kejaksaan melalui TP4D mendampingi pemerintah, maka kinerja pemerintah akan semakin baik yang hasilnya dapat dilihat dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK-RI.
Jika yang terjadi adalah kebalikannya, imbuhnya, hal itu membuktikan bahwa kehadiran diri TP4D tersebut tidak membawa perbaikan kepada kinerja dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjamin kelancaran program pembangunan.
Seperti diketahui, salah satu maksud dari Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 adalah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.
Menindaklanjuti arahan ini, Kejaksaan kemudian mendampingi instansi pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional dengan membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) untuk mendampingi pemerintah.
Berita lainnya:
Ringkasnya, peran Kejaksaan ini direalisasikan melalui pengawalan dan pengamanan—baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan—dengan membentuk tiga komponen TP4.
3 Komponen yang dimaksud, yaitu TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat provinsi, dan TP4D Kejaksaan/Cabang Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah kota atau kabupaten.
“Akan tetapi, jika pendampingan dari Kejaksaan melalui TP4D justru memperburuk kinerja dari Pemerintahan, lebih baik pendampingan tersebut ditinjau kembali”, tegas Nursyahruddin SE, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. (ign/mom)