TASLABNEWS, ASAHAN–Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut. Pasalnya ada indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Salinan buku audit BPK, insert Soleh Marpaung dan Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung. |
Itu dikatakan salah seorang aktivis di Asahan Soleh Marpaung kepada taslabnews, Senin (1/7/2019).
Menurut Soleh, sesuai hasil temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan penggunaan pengelolaan dana di Desa Tanjung Alam tidak tertib dan berindikasi merugikan keuangan negara.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Hasil Temuan BPK, Ada Indikasi Kecurangan Pembangunan Rusunawa di Kisaran
9 Pengunjung Studio 21 Diamankan, Hasil Tes Urine 6 Positif Pakai Narkoba
Dimana sesuai temuan BPK, sisa kas desa hingga 29 Desember 2017 berdasarkan rincian anggaran pembiayaan sebesar Rp42 juta lebih.
Sedangkan Silpa ADD sebesar Rp28 juta lebih. BPK juga menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang bisa berakibat merugikan keuangan negara.
BPK meminta kepada Kades berinisial SU agar mengembalikan kerugian negara.
Masih menurut Soleh sesuai temuan BPK pengelolaan DD tersebut tidak sesuai denga permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa.
Soleh meminta agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Saat hal ini coba dikonfirmasi kepada oknum kades tersebut ternyata kades sedang tidak ada di kantor.
Terpisah Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung mengaku belum mengetahui tentang temuan BPK tersebut.
“Belum tahu bang, nanti saya coba tanyakan ke yang bersangkutan,” ucap Arbin. (Syaf)