TASLABNEWS, SIBOLGA-Lagi asyik nyabu di perbukitan dekat kuburan di belakang penyucian mobil Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa (18/6/2019) empat pria di Sibolga diringkus polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang dinyatakan tidak ikut memakai narkoba.
Tiga tersangka narkoba di Sibolga. |
Ada pun para tersangka yang terbukti memakai sabu yakni TFVP (43) warga jalan Sibolga-Tarutung Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Selanjutnya, RDH (20) warga Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan I berstatus sopir, warga Delima Puri, Blok M2 Rt/Rw 005/006 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Riau.
BACA BERITA LAINNYA:
Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD Tanjungbalai Tabrakan di Tol Belmera Tanjung Morawa
Penangkapan Tersangka Sabu di Lubuk Palas Asahan, 2 Ditembak 1 Orang Tewas
Akibat Puntung Rokok, 3 Rumah di Langkat Terbakar, Ini Videonya
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Jumat (5/7/2019) menjelaskan, sabu yang dikonsumsi tersebut adalah milik tersangka TFVP.
Tersangka TFVP membeli sabu-sabu, Sabtu (18/6/2019) seharga Rp500 ribu di jembatan Sengkol, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga sebanyak 7 bungkus.
“Sabu-sabu yang dibeli tersangka TFVP selain untuk dikonsumsi sendiri, juga akan dijual kepada orang lain. Sabu-sabu dibeli tersangka dari orang yang sama sebanyak 7 kali,” beber Iptu R Sormin.
Sormin menambahkan, dari tersangka disita barang bukti 6 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,4 gram, satu botol air mineral terdapat pipet kaca dan pipet plastik.
Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (smc/int/syaf)