TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Satpol Air Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 18 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal atau tanpa dokumen yang akan pulang kampung.
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
18 TKI illegal saat diamankan di Kantor Satpol Air Tanjungbalai.
|
TKI ilegal ini di amankan personil Satpolair Polres Tanjungbalai berikut dengan kapal pompong/tongkang yang mereka tumpangi dari kawasan perairan Sarang Elang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/7) sekira pukul 13.15 WIB.
Saat itu Satpol Air Tanjungbalai bersama dengan kapal patroli BKO dari Ditpolairud Polda Sumut sedang melakukan patroli rutin di sepanjang perairan Sungai Asahan. Saat itulah personil Sat Polairud Polres Tanjungbalai menemukan sebuah kapal tongkang tanpa nama melintas sehingga menimbulkan kecurigaan.
BACA BERITA LAINNYA:
Meski Lagi Hamil, 1 dari 5 Wanita Ini Tetap Layani Pria Hidung Belang di Palas
Dalam 5 Jam, Penjembret di Tanjungbalai Keok Diringkus Timsus Gurita
Lepas 1.100 Raider, Kapoldasu: Semoga Kegiatan Ini Bisa Menggerakkan Perekonomian Masyarakat
Kemudian, kapal patroli Satpol Air langsung mendekati kapal tongkang tersebut dan ternyata mengangkut TKI yang baru pulang dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau non prosedural.
Selanjutnya, kapal tongkang tersebut di tarik ke Kantor Satpol Air Tanjungbalai di Jalan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan barang bawaan secara intensif.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Kasatpol Air AKP Agung Basuni, Minggu (28/7) mengatakan, setibanya di Kantor Satpol Air, akhirnya diketahui bahwa kapal tongkang dengan awak sebanyak 4 orang itu di nahkodai oleh Rusdi Azmi alias Baek (40), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Lopat, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan penumpangnya seluruhnya ada sebanyak 18 orang TKI illegal, terdiri dari laki-laki dewasa 12 orang, perempuan dewasa 5 orang dan anak perempuan 1 orang.
Menurut AKBP Irfan Rifai, kepada petugas, TKI illegal tersebut mengaku pulang karena ingin merayakan Idul Adha 2019 di kampung halaman bersama dengan keluarganya.
Saat dilakukan pemeriksaan penumpang berikut dengan barang bawaannya, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam maupun barang terlarang lainnya.
“Karena mereka juga adalah Warga Negara Indonesia yang pulang kampung, maka ke 18 TKI illegal ini bersama Nakhoda dan 4 anak buah kapal ini diserahkan kepada pihak Imigrasi Tanjungbalai – Asahan,” ujar AKBP Irfan Rifai mengakhiri keterangannya. (ign/syaf)