TASLABNEWS, NIAS–Ternyata yang melatar belakangi Harefa alias Boi (29) tega membunuh ayahnya Arofona Harefa (65) dengan cara memenggal kepalanya pakai kampak, Jumat malam (5/7/2019) akibat tersangka kesal korban sudah pikun.
Tersangka yang meenggal kepala ayahnta di Nias saat diperiksa polisi. |
Hal itu dikatakan tersangka yang merupakan warga Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Informasi diperoleh, peristiwa sadis tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban di Dusun Satu, Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
BERITA TERKAIT:
Menurut keterangan warga, korban Arofona Harefa tewas dibunuh oleh anak kandungnya dengan cara menebas lehernya menggunakan kapak hingga putus.
“Terduga pelaku ini adalah anak kandung dari korban. Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias,” kata Kapolres Nias.
Kapolres Nias mengatakan, polisi belum mengetahui motif pembunuhan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku.
“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias,” ujarnya.
Namun hasil pemeriksaan terungkap motif pembunuhan itu karena pelaku kesal kepada ayahnya yang sudah pikun.
Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu mengatakan, selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya tidak harmonis. Pelaku yang selama ini sudah kesal pada ayahnya kemudian membunuhnya.
Dia menebas leher ayahnya hingga putus menggunakan kapak, saat sedang tidur di kamar.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Nias. Motifnya untuk sementara karena anak dan ayahnya tidak harmonis. Korban ini sudah tua sehingga mungkin mulai pikun. Sementara pelaku mungkin sering kesal dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu,” kata Elizama di Gunungsitoli, Sabtu (6/7/2019).
Namun, Polres Nias masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Rencananya tersangka akan dibawa ke Kota Medan untuk memeriksakan kondisi kejiwaannya.
“Kami menduga pelaku menderita gangguan jiwa. Rencananya nanti pelakunya akan kami dalami, kami periksa kejiwaannya di Medan,” ujarnya.
Wakapolres Nias menambahkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menebas leher ayahnya hingga putus.
“Untuk sementara pasal yang kami kenakan kepada pelaku, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (smc/int/syaf)