TASLABNEWS, LANGKAT – Karena mengantongi diduga narkotika jenis sabu, pemuda Jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (24/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka M Rohan Afriza. |
“Pemuda yang belakangan diketahui bernama M Rohan Afriza (19) ditangkap petugas saat nongkrong di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Langkat,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Dody Hermawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arnold.
Disampaikan AKP Arnold, penangkapan dilakukan berkat info warga yang mengatakan bahwa ada pemuda yang memiliki diduga narkotika jenis sabu berada di Jalan Imam Bonjol.
Tim opsnal meluncur ke lokasi dimaksud dan melihat pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri di info warga sedang duduk di kursi plastik.
Petugas langsung mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan sekitaran lokasi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka. |
Dari kantong sebelah kiri celana tersangka, petugas 1 dompet yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,67 gr.
Selain itu, personil juga menemukan 20 bungkus plastik klip bening kosong dan 2 sekop sabu yang terbuat dari pipet. Tersangkapun mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Berita lainnya:
Selanjutnya Tim opsnal membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Pangkalan Berandan – Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(mom)