TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Ngaku pekerjaan sehari-hari sebagai nelayan, tapi hasilnya digunakan untuk membeli Narkoba golongan I jenis sabu, Andi Putra (31) terpaksa merasakan pengapnya kamar tahanan di Polres Tanjungbalai.
Tersangka Andi Putra (31) berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. |
Soalnya, padahari Senin (22/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB, Warga Jalan Julius, Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini tertangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyimpan 2 bungkus Narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,75 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (23/7/2019), membenarkan adanya penangkapan terhadap Andi Putra (31) tersebut.
Katanya, laki-laki yang tinggal di Jalan Julius Lingkungan lV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu ditangkap saat duduk-duduk di kawasan kebun kelapa di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat petugas melakukan penangkapan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat kotor 0,75 gram, alat hisap sabu (bong), uang tunai senilai Rp83.000,- serta 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah mancis.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh Narkoba golongan I jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial SM, Kecamatan Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura),” ujar AKP Adi Haryono SH.
Dikatakan AKP Adi Haryono SH, saat pihaknya melakukan pengejaran kepada laki-laki berinisial SM dengan menjadikan tersangka Andi Putra sebagai penunjuk jalan, tidak berhasil ditemukan dan akan terus dilakukan pencarian.
Berita lainnya:
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Andi Putra berikut dengan seluruh barang bukti diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. (ign/mom)