TASLABNEWS, SIANTAR-
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu berjanji akan melakukan lidik atas kasus dugaan pengadaan fiktif makan minum siswa di 6 rumah makan yakni rumah makan F, R, AD, M, CID dan warung BY.
Ketua KNPI Siantar Ilal Nasution, dan Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu. |
Itu dikatakan kapolres kepada taslabnews.com, Senin (29/7). Menurut Heribertus Polres Siantar akan melakukan lidik dalam kasus itu.
“Mohon sabar, pasti kita lidik,” ucap kapolres.
BERITA SEBELUMNYA:
Lapor Pak Kapoldasu, Disdik Siantar Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Pemilik Rumah Makan
Biaya Tambahan Makan Minum untuk Siswa di Siantar Rp4,7 Miliar Diduga di Mark Up & Fiktif
Oknum Pejabat Disdik Siantar juga Diduga Palsukan Pengadaan Makan Siswa di RM F dan R
Terpisah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar Ilal Nasution sangat mendukung jika Polres Siantar benar-benar akan melidik kasus tersebut.
“Kita dukung bang. Mudah-mudahan serius kapolres menangani kasus itu. Karena dalam temuan BPK nomor:37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 30 Maret 2019, jelas disebutkan ada pengadaan fiktif untuk makan minum siswa itu di 6 rumah makan yang mengakibatkan kerugian negara,” ucap Ilal.
Masih dari Ilal, jika polres butuh bukti temuan BPK, pihaknya siap memberikan temuan BPK tersebut.
BACA BERITA LAINNYA:
Meski Lagi Hamil, 1 dari 5 Wanita Ini Tetap Layani Pria Hidung Belang di Palas
Dalam 5 Jam, Penjembret di Tanjungbalai Keok Diringkus Timsus Gurita
Lepas 1.100 Raider, Kapoldasu: Semoga Kegiatan Ini Bisa Menggerakkan Perekonomian Masyarakat
“Kalau kita lihat dari hasil temuan BPK, keenam pemilik rumah makan mengaku tidak ada menerima pesanan makan minum untuk siswa dari Disdik dan kepala sekolah. Anehnya ada faktur pembayaran. Ternyata faktur pembayaran dan tanda tangan pemilik rumah makan di palsukan,” ucap Ilal.
“Anehnya ternyata beberapa kasek mengakui pemesanan fiktif itu. Dimana ternyata yang mengelola makanan siswa adalah guru, pemilik warung di sekolah, orang tua murid dan pihak sdkolah sendiri. Jika melihat ini, maka pengadaannya benar-benar fiktif dan itu merupakan tindak pidana,” ucapnya. (Syaf)