TASLABNEWS, TANHUNGBALAI-Kapolres Tanjungbalai diminta mengusut biaya tunjangan reses anggota DPRD Kota Tanjungbalai dan biaya operasional Ketua DPRD tak sesuai ketentuan Rp285 juta lebih.
Audit BPK, insert Saiful Rangkuti. |
Permintaan itu disampaikan warga Tanjungbalai yang juga selaku Menlu BEM Univesitas Asahan (UNA) Saiful Rangkuti kepada taslabnews, Rabu (10/7).
Saiful mengatakan, sesuai temuan BPK nomor:64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan, kerugian negara akibat pembayaran tunjangan reses dan operasional anggota serta ketua DPRD Tanjungbalai sebesar Rp285.180.000.
BACA BERITA LAINNYA:
Mencuri di MTS Al-Jam’iyyatul Washliyah Kualo Silo Bestari, Darmawan Diciduk
Selundupkan 12 Kg Sabu Dibayar Rp100 Juta, 4 Warga Tanjungbalai Disidang
BMKG: Asahan, Labuhanbatu, Siantar dan Tobasa Berpotensi Hujan Petir & Angin Kuat
Saiful mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi BPK kepada tim anggaran pemerintahan daerah (TAPD), ternyata TAPD tidak ada melakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sesuai permendagri nomor 62 tahun 2017.
Masih dari Saiful, ia meminta kesadaran dari anggota DPRD Tanjungbalai untuk memulangkan kerugian negara atas pembayaran tersebut.
“Ini aneh bang, TPAD mengaku tak ada menghitung KKD, tapi setwan melakukan pembayaran tunjangan reses dan oprasional DPRD. Harusnya jika anggota DPRD Tanjungbalai itu sadar bahwa membuat kerugian negara, maunya mereka memulangkan kerugian negara,” ucapnya.
“Kita juga meminta pada kapolres atau kajari untuk mengusut anggaran tersebut. Pasalnya sudah terlalu sering ada temuan BPK untuk kasus anggaran di Setwan dan untuk anggota DPRD Tanjungbalai,” ucapnya. (syaf)